<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Surat Edaran Kapolri Harus Singkron dengan UU</title><description>Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat edaran Kapolri harus singkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada saat ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu"/><item><title>DPR: Surat Edaran Kapolri Harus Singkron dengan UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu</guid><pubDate>Senin 02 November 2015 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu-BQs860sqyv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agus Hermanto (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242276/dpr-surat-edaran-kapolri-harus-singkron-dengan-uu-BQs860sqyv.jpg</image><title>Agus Hermanto (foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Netizen tidak akan mudah menyampaikan pendapat di media sosial, karena  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat edaran tersebut harus singkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada saat ini. Jangan sampai malah berbenturan.

&quot;Serat edaran itu harus singkron dengan tata aturan perundang-undangan,&quot; ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Namun, ia meyakini jika Kapolri pasti sudah berkonsultasi dengan para pakar sebelum menerbitkan surat edaran tersebut. &quot;Tentu para pakar sudah mempelajari masing-masing,&quot; tuturnya.

Politikus Partai Demokrat juga menyatakan, dengan surat edaran tersebut Kapolri akan dapat mengontrol para netizen di media sosial. Pasalnya, saat ini mereka cenderung mengungkapkan pendapatnya tanpa batas.

&quot;Sehingga semua membawa manfaat yang terbaik,&quot; tegasnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran  Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.  Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena  mengacu ke KUHP.

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di  daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam  mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan  efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif  melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan  berpotensi konflik horizontal.</description><content:encoded>JAKARTA - Netizen tidak akan mudah menyampaikan pendapat di media sosial, karena  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat edaran tersebut harus singkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada saat ini. Jangan sampai malah berbenturan.

&quot;Serat edaran itu harus singkron dengan tata aturan perundang-undangan,&quot; ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Namun, ia meyakini jika Kapolri pasti sudah berkonsultasi dengan para pakar sebelum menerbitkan surat edaran tersebut. &quot;Tentu para pakar sudah mempelajari masing-masing,&quot; tuturnya.

Politikus Partai Demokrat juga menyatakan, dengan surat edaran tersebut Kapolri akan dapat mengontrol para netizen di media sosial. Pasalnya, saat ini mereka cenderung mengungkapkan pendapatnya tanpa batas.

&quot;Sehingga semua membawa manfaat yang terbaik,&quot; tegasnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran  Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.  Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena  mengacu ke KUHP.

Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di  daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam  mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan  efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif  melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan  berpotensi konflik horizontal.</content:encoded></item></channel></rss>
