<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proyek T-Tower, BPKP: Negara Rugi Rp298 M</title><description>Tim Audit BPKP menyebut kerugian negara dari korupsi BJB dalam proyek T-Tower mencaai Rp298 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m"/><item><title>Proyek T-Tower, BPKP: Negara Rugi Rp298 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m</guid><pubDate>Senin 02 November 2015 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Ispranoto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m-cdYY09WMYE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/02/337/1242385/proyek-t-tower-bpkp-negara-rugi-rp298-m-cdYY09WMYE.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Lama tak terdengar kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) dengan terdakwa eks Kepala Divisi Umum BJB, Wawan Indrawan, ternyata sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Wawan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanungan (BPKP).

&quot;Dalam pembelian ini ada kerugian negara berupa Rp298,877 miliar. Itu hasil audit kami,&quot; kata saksi dari BPKP, Joko Supriyanto, saat dimintai keterangannya soal total kerugian negara terkait kasus tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir, Senin (2/11/2015).

Joko membeberkan kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

&amp;ldquo;Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,&amp;rdquo; ungkapnya.Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan  Tinggi Jawa Barat sejak 2013. Namun karena jumlah dana yang dikorupsi  diduga sangat besar, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya pada  2014.

Kasus ini berawal saat manajemen BJB menyetujui pembelian 14 dari 27  lantai T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93,  Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada 2006 di atas lahan  milik PT Comtalindo, perusahaan di bidang teknologi informasi.

Tim BJB kemudian melakukan negosiasi dengan Comtalindo dan  menyepakati harga tanah senilai Rp543,4 miliar. BJB pun membayar uang  muka sebesar Rp217, 36 miliar atau 40 persen dari nilai proyek, pada 12  November 2012. Sisanya dicicil sebesar Rp27,17 miliar per bulan selama  setahun.

Belakangan terkuak berbagai persoalan, mulai adanya pihak yang  mengklaim sebagai pemilik tanah, serta harganya diduga digelembungkan.  Akibatnya, manajemen BJB mengalami kerugian sekira Rp217 miliar.</description><content:encoded>BANDUNG - Lama tak terdengar kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) dengan terdakwa eks Kepala Divisi Umum BJB, Wawan Indrawan, ternyata sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Wawan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanungan (BPKP).

&quot;Dalam pembelian ini ada kerugian negara berupa Rp298,877 miliar. Itu hasil audit kami,&quot; kata saksi dari BPKP, Joko Supriyanto, saat dimintai keterangannya soal total kerugian negara terkait kasus tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir, Senin (2/11/2015).

Joko membeberkan kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

&amp;ldquo;Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,&amp;rdquo; ungkapnya.Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan  Tinggi Jawa Barat sejak 2013. Namun karena jumlah dana yang dikorupsi  diduga sangat besar, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya pada  2014.

Kasus ini berawal saat manajemen BJB menyetujui pembelian 14 dari 27  lantai T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93,  Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada 2006 di atas lahan  milik PT Comtalindo, perusahaan di bidang teknologi informasi.

Tim BJB kemudian melakukan negosiasi dengan Comtalindo dan  menyepakati harga tanah senilai Rp543,4 miliar. BJB pun membayar uang  muka sebesar Rp217, 36 miliar atau 40 persen dari nilai proyek, pada 12  November 2012. Sisanya dicicil sebesar Rp27,17 miliar per bulan selama  setahun.

Belakangan terkuak berbagai persoalan, mulai adanya pihak yang  mengklaim sebagai pemilik tanah, serta harganya diduga digelembungkan.  Akibatnya, manajemen BJB mengalami kerugian sekira Rp217 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
