<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Polisi: Jangan Saling Hina di Dunia Maya   </title><description>Kepala Divisi Humas Mabes Porli, Irjen Pol Anton CH mengatakan,  masyarakat Indonesia terkenal dengan stigma suka akan  kekerasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya"/><item><title>  Polisi: Jangan Saling Hina di Dunia Maya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya</guid><pubDate>Senin 02 November 2015 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya-MFv8EOIoxK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/02/338/1242271/polisi-jangan-saling-hina-di-dunia-maya-MFv8EOIoxK.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Porli, Irjen Pol Anton CH mengatakan, masyarakat Indonesia terkenal di luar negeri dengan stigma suka akan kekerasan hingga 'amuk masa'.
Oleh karena itu, Polri mengeluarkan surat edaran ujaran kebencian agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat utamanya di dunia maya.
&quot;Stigma masyarakat Indonesia yang suka kekerasan sehingga amuk masa hanya ada di masyarakat melayu Indonesia. Jangan sampai ada satu teori, ini akan menjadi kebiasaan di mana masyarakat Indonesia suka dengan kebencian,&quot; kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Kata dia, mengingat pengguna internet di Indonesia mencapai 137 juta jiwa. Jadi, ujaran kebencian akan berdampak sangat luas melalui dunia maya jika mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian.
Bahkan, sambung dia, berdasarkan data yang diterima dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dua tahun mendatang pemakai internet di Indonesia akan meningkat dua kali lipat dari jumlah penduduk, atau sekira 500 juta jiwa.
&quot;Berdasarkan sejarah juga belum pernah saya lihat sekelompok orang, ras atau secara pribadi yang berhasil dalam mengapresiasikan pendapatnya dengan cara menghujat dengan ujaran kebencian. Justru ini mulutmu harimaumu,&quot; katanya.
Menurut Anton, pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada mereka yang berpendapat dengan ujaran kebencian adalah Pasal Penghinaan 310, 311, Pasal Fitnah, Pasal Menujukkan Kebencian 105 dan 106 KUHP. Sementara pasal yang paling berat adalah Pasal ITE yakni 36 dengan hukuman 12 tahun kurungan dengan denda Rp12 miliar.
&quot;Kira-kira kita prihatin. Ketika bertengkar dan berbicara itu semua yang ada di kebun binatang itu muncul, tentu saja kami kepolisian punya tangung jawab moral juga mencegah hal itu terjadi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Porli, Irjen Pol Anton CH mengatakan, masyarakat Indonesia terkenal di luar negeri dengan stigma suka akan kekerasan hingga 'amuk masa'.
Oleh karena itu, Polri mengeluarkan surat edaran ujaran kebencian agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat utamanya di dunia maya.
&quot;Stigma masyarakat Indonesia yang suka kekerasan sehingga amuk masa hanya ada di masyarakat melayu Indonesia. Jangan sampai ada satu teori, ini akan menjadi kebiasaan di mana masyarakat Indonesia suka dengan kebencian,&quot; kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Kata dia, mengingat pengguna internet di Indonesia mencapai 137 juta jiwa. Jadi, ujaran kebencian akan berdampak sangat luas melalui dunia maya jika mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian.
Bahkan, sambung dia, berdasarkan data yang diterima dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dua tahun mendatang pemakai internet di Indonesia akan meningkat dua kali lipat dari jumlah penduduk, atau sekira 500 juta jiwa.
&quot;Berdasarkan sejarah juga belum pernah saya lihat sekelompok orang, ras atau secara pribadi yang berhasil dalam mengapresiasikan pendapatnya dengan cara menghujat dengan ujaran kebencian. Justru ini mulutmu harimaumu,&quot; katanya.
Menurut Anton, pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada mereka yang berpendapat dengan ujaran kebencian adalah Pasal Penghinaan 310, 311, Pasal Fitnah, Pasal Menujukkan Kebencian 105 dan 106 KUHP. Sementara pasal yang paling berat adalah Pasal ITE yakni 36 dengan hukuman 12 tahun kurungan dengan denda Rp12 miliar.
&quot;Kira-kira kita prihatin. Ketika bertengkar dan berbicara itu semua yang ada di kebun binatang itu muncul, tentu saja kami kepolisian punya tangung jawab moral juga mencegah hal itu terjadi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
