<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rio Ingin Jadi Justice Collaborator dengan Tulisan Tangan</title><description>Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dengan ditulis tangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan"/><item><title>Rio Ingin Jadi Justice Collaborator dengan Tulisan Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan</guid><pubDate>Selasa 03 November 2015 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan-6A5W6WSHvl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/03/337/1243150/rio-ingin-jadi-justice-collaborator-dengan-tulisan-tangan-6A5W6WSHvl.jpg</image><title>Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus yang menjeratnya. Tersangka dugaan suap itu mengajukan sendiri JC tersebut dengan ditulis tangan.
&quot;Mengajukan sebagai JC (melalui) tulisan tangan untuk PRC (Patrice Rio Capella), intinya kooperatif,&quot; ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Johan, pihaknya sudah menerima pengajuan untuk menjadi JC dari Rio Capella sejak sepekan lalu. Saat ini, lanjutnya permohonan tersebut sedang dalam kajian dijajaran pimpinan lembaga antirasuah ini, apakah diterima atau ditolak.
&quot;Kita belum simpulkan permintaan dari PRC,&quot; jelas Johan.
Lebih lanjut, Johan menyebut bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang JC dalam penanganan suatu perkara di lembaganya, termasuk syarat yang harus disepakati oleh mantan orang nomor dua di partai besutan Surya Paloh itu.
&quot;Mau kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik,&quot; tukasnya.Seperti diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga  menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan  istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara  dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang  tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober  2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Mantan anak buah Surya Paloh itu diduga menerima hadiah atau janji  sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca  Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior  OC Kaligis. Namun, Rio Capella mengklaim telah mengembalikan uang  tersebut.
Eks Sekjen Nasdem itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b  atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus yang menjeratnya. Tersangka dugaan suap itu mengajukan sendiri JC tersebut dengan ditulis tangan.
&quot;Mengajukan sebagai JC (melalui) tulisan tangan untuk PRC (Patrice Rio Capella), intinya kooperatif,&quot; ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Johan, pihaknya sudah menerima pengajuan untuk menjadi JC dari Rio Capella sejak sepekan lalu. Saat ini, lanjutnya permohonan tersebut sedang dalam kajian dijajaran pimpinan lembaga antirasuah ini, apakah diterima atau ditolak.
&quot;Kita belum simpulkan permintaan dari PRC,&quot; jelas Johan.
Lebih lanjut, Johan menyebut bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang JC dalam penanganan suatu perkara di lembaganya, termasuk syarat yang harus disepakati oleh mantan orang nomor dua di partai besutan Surya Paloh itu.
&quot;Mau kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik,&quot; tukasnya.Seperti diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga  menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan  istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara  dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang  tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober  2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Mantan anak buah Surya Paloh itu diduga menerima hadiah atau janji  sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca  Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior  OC Kaligis. Namun, Rio Capella mengklaim telah mengembalikan uang  tersebut.
Eks Sekjen Nasdem itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b  atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
