<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Pengamat: Hate Speech Bisa Jadi Pasal Karet   </title><description>Pengamat politik LIPI), Siti Zuhro menilai Surat Edaran Hate  Speech akan menjadi pasal karet.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet"/><item><title>  Pengamat: Hate Speech Bisa Jadi Pasal Karet   </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet</guid><pubDate>Rabu 04 November 2015 00:08 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet-GMNbWg51Rh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/04/337/1243178/pengamat-hate-speech-bisa-jadi-pasal-karet-GMNbWg51Rh.jpg</image><title>Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro (Foto: Okezone)</title></images><description>
DEPOK -  Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai Surat Edaran (SE) ujaran kebencian (Hate Speech) yang diterbitkan Polri merupakan konsekuensi logis dari terbukanya era demokrasi.

&quot;Kalau tak dikedepankan value dalam demokrasi bukan hanya masyarakat melakukan pelanggaran ucapan tingkah laku, tapi para teladan elit kita tak tanggung&amp;ndash;tanggung jadi contoh buruk,&quot; jelas Siti Zuhro disela&amp;ndash;sela Mukernas IV Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, cara mengatasinya bukan dengan jalan menerbitkan aturan Undang&amp;ndash;Undang bahkan menghukum pelakunya. Akan tetapi, lanjutnya, mampukah pemerintah pusat dan daerah menjadi teladan yang baik.

&quot;Harus diobati misalnya tidak dengan menerbitkan UU apapun atau dipancung, tapi teladan yang baik. Kalau itu terjadi menurut saya ini tantangan paradoks terhadap demokrasi,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia pun khawatir Hate Speech akan menjadi pasal karet. Pasalnya tidak ada definisi yang jelas terkait kebencian ataupun penghinaan.

&quot;Surat edaran ini kita khawatir ini jadi pasal karet, bagaimana definisikan penghinaan. Harus jelas, di Indonesia ini yang perlu pembelajaran, bukan sekedar dijejali peraturan tetapi minim prilaku positif,&amp;rdquo; ungkapnya.

Peluang partisipasi dalam demokrasi, kata dia, penting dilakukan meskipun di sisi lain pemerintah harus transparan dan akuntable. &amp;ldquo;Yang diperlukan di Indonesia bukan bungkam celotehan, mana bukti konkrit di semua jenjang perilaku tutur kata,&amp;rdquo; tutupnya.
</description><content:encoded>
DEPOK -  Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai Surat Edaran (SE) ujaran kebencian (Hate Speech) yang diterbitkan Polri merupakan konsekuensi logis dari terbukanya era demokrasi.

&quot;Kalau tak dikedepankan value dalam demokrasi bukan hanya masyarakat melakukan pelanggaran ucapan tingkah laku, tapi para teladan elit kita tak tanggung&amp;ndash;tanggung jadi contoh buruk,&quot; jelas Siti Zuhro disela&amp;ndash;sela Mukernas IV Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, cara mengatasinya bukan dengan jalan menerbitkan aturan Undang&amp;ndash;Undang bahkan menghukum pelakunya. Akan tetapi, lanjutnya, mampukah pemerintah pusat dan daerah menjadi teladan yang baik.

&quot;Harus diobati misalnya tidak dengan menerbitkan UU apapun atau dipancung, tapi teladan yang baik. Kalau itu terjadi menurut saya ini tantangan paradoks terhadap demokrasi,&amp;rdquo; jelasnya.

Dia pun khawatir Hate Speech akan menjadi pasal karet. Pasalnya tidak ada definisi yang jelas terkait kebencian ataupun penghinaan.

&quot;Surat edaran ini kita khawatir ini jadi pasal karet, bagaimana definisikan penghinaan. Harus jelas, di Indonesia ini yang perlu pembelajaran, bukan sekedar dijejali peraturan tetapi minim prilaku positif,&amp;rdquo; ungkapnya.

Peluang partisipasi dalam demokrasi, kata dia, penting dilakukan meskipun di sisi lain pemerintah harus transparan dan akuntable. &amp;ldquo;Yang diperlukan di Indonesia bukan bungkam celotehan, mana bukti konkrit di semua jenjang perilaku tutur kata,&amp;rdquo; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
