<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Didesak Urus Santunan Korban Crane dan Tragedi Mina</title><description>Kementerian Agama didesak untuk segera mengurus santunan bagi jamaah haji korban crane jatuh dan tragedi Mina di Arab Saudi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina"/><item><title>Kemenag Didesak Urus Santunan Korban Crane dan Tragedi Mina</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina</guid><pubDate>Rabu 04 November 2015 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Abu Sahma Pane</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina-r0z2jsyO0p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (tengah). (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/04/337/1243253/kemenag-didesak-urus-santunan-korban-crane-dan-tragedi-mina-r0z2jsyO0p.jpg</image><title>Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (tengah). (dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dalam dua musibah di Arab Saudi. Hak mereka antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban crane jatuh dan tragedi Mina.
&quot;Saat ini Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Sebab, yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama,&amp;rdquo; ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (3/11/2015).
Secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH.
&quot;Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah,&quot; ucapnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Arab Saudi bagi para korban musibah crane. Sebagaimana diketahui, bahwa Raja Arab Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya.
Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji tersebut.
&quot;Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dalam dua musibah di Arab Saudi. Hak mereka antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban crane jatuh dan tragedi Mina.
&quot;Saat ini Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Sebab, yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama,&amp;rdquo; ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (3/11/2015).
Secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH.
&quot;Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah,&quot; ucapnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Arab Saudi bagi para korban musibah crane. Sebagaimana diketahui, bahwa Raja Arab Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya.
Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji tersebut.
&quot;Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
