<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasrul Azwar Akui Bantu Loloskan Pemondokan Al Mukhtarah</title><description>Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar mengaku memuluskan loloskan pemondokan Al Mukhtarah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah"/><item><title>Hasrul Azwar Akui Bantu Loloskan Pemondokan Al Mukhtarah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2015 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah-HaPONLED5x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Politisi PPP Hasrul Hazwar (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/06/337/1244786/hasrul-azwar-akui-bantu-loloskan-pemondokan-al-mukhtarah-HaPONLED5x.jpg</image><title>Politisi PPP Hasrul Hazwar (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Mantan anggota Komisi Vlll DPR, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar mengaku bahwa dirinya pernah menyanggupi permintaan pemilik Al Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi.
Menurut Hasrul, ketika dirinya bertemu dengan Sami memang ada permintaan darinya soal pemondokan haji.
&quot;(Pernah bertemu dan berbincang-red) soal pelayanan ke jamaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong,&quot; kata Hasrul saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Mendengar permintaan tolong itu, Hasrul sontak menyanggupinya. Menurut dia, saat itu, dirinya akan membantu pemilik perumahan untuk jamaah haji tersebut dengan meneruskan ke teman-teman di Komisi VIII DPR periode 2009-2014.
&quot;Ya, saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus insyaallah dapat,&quot; ujar Hasrul.
Pada persidangan sebelumnya, karyawan Al Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi. Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.
&quot;Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja di situ dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan,&quot; tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor, Rabu 4 November 2015 malam.
Salim membenarkan keterangannya tersebut. Menurut dia, ketika itu Hasrul mengaku telah menjadi anggota Komisi Vlll DPR.

&quot;Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji,&quot; ujar Salim.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Nama Hasrul yang pernah berada di Komisi VIII DPR itu disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Hasrul disebut menerima uang sebesar 5,8 juta Riyal Saudi dalam pengaturan pemondokan haji di Makkah. Namun, dikonfirmasi hal ini, Hasrul menolak menerangkan sebelum persidangan dimulai.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan anggota Komisi Vlll DPR, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar mengaku bahwa dirinya pernah menyanggupi permintaan pemilik Al Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi.
Menurut Hasrul, ketika dirinya bertemu dengan Sami memang ada permintaan darinya soal pemondokan haji.
&quot;(Pernah bertemu dan berbincang-red) soal pelayanan ke jamaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong,&quot; kata Hasrul saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Mendengar permintaan tolong itu, Hasrul sontak menyanggupinya. Menurut dia, saat itu, dirinya akan membantu pemilik perumahan untuk jamaah haji tersebut dengan meneruskan ke teman-teman di Komisi VIII DPR periode 2009-2014.
&quot;Ya, saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus insyaallah dapat,&quot; ujar Hasrul.
Pada persidangan sebelumnya, karyawan Al Mukhtarah Group, Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi. Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.
&quot;Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja di situ dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan,&quot; tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor, Rabu 4 November 2015 malam.
Salim membenarkan keterangannya tersebut. Menurut dia, ketika itu Hasrul mengaku telah menjadi anggota Komisi Vlll DPR.

&quot;Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji,&quot; ujar Salim.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Nama Hasrul yang pernah berada di Komisi VIII DPR itu disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Hasrul disebut menerima uang sebesar 5,8 juta Riyal Saudi dalam pengaturan pemondokan haji di Makkah. Namun, dikonfirmasi hal ini, Hasrul menolak menerangkan sebelum persidangan dimulai.</content:encoded></item></channel></rss>
