<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> OB Pembuat Meme Polisi Penerima Suap Tilang Dibebaskan</title><description>Kasus penghinaan kepada polisi yang dilakukan warga di Ponorogo, Jawa Timur, berakhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan"/><item><title> OB Pembuat Meme Polisi Penerima Suap Tilang Dibebaskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2015 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Subki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan-8NCpBS7uTR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebelah kiri foto Bripda Aris di Group Satlantas Polres Ponogoro dan kanan memenya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/06/519/1244709/ob-pembuat-meme-polisi-penerima-suap-tilang-dibebaskan-8NCpBS7uTR.jpg</image><title>Sebelah kiri foto Bripda Aris di Group Satlantas Polres Ponogoro dan kanan memenya</title></images><description>PONOROGO - Kasus penghinaan kepada polisi yang dilakukan warga di Ponorogo, Jawa Timur, berakhir. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan, setelah pelapor mencabut laporannya dan memaafkan pelaku.
Penghentian kasus tersebut memang terkesan mendadak. Pasalnya, polisi sebelumnya mengaku tetap mengusut kasus tersebut setelah berhasil mengamankan pelaku, Imelda Syahrul Wahab, seorang office boy (OB) salah satu bank di Ponorogo.
Polisi beralasan, kasus dihentikan karena polisi yang gambarnya dijadikan meme, Bripda Aris Kurniawan, sudah memaafkan pelaku. Aris yang merupakan anggota Satlantas Polres Ponorogo itu mengaku kasihan dengan pelaku.
Meski terkesan mendadak, petinggi Polres Ponorogo membatah penghentian kasus tersebut atas intruksi Kapolri. [Baca: OB Bikin Meme Menghina Polisi, Ini Tanggapan Kapolri]
&amp;ldquo;Tak ada kaitannya dengan itu (instruksi) Kapolri. Penghentian karena pelapor memang sudah mencabut laporannya,&amp;rdquo; ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto.
Seperti diberitakan, Imelda Syahrul ditangkap polisi karena mengunggah meme yang menggambarkan seorang polisi penerima suap tilang di jejaring sosial Facebook.
Bripda Aris Kurniawan yang digambarkan sebagai penerima suap, lantas melapor ke Satreskrim Polres Ponogoro.
Polisi lalu menangkap dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.</description><content:encoded>PONOROGO - Kasus penghinaan kepada polisi yang dilakukan warga di Ponorogo, Jawa Timur, berakhir. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan, setelah pelapor mencabut laporannya dan memaafkan pelaku.
Penghentian kasus tersebut memang terkesan mendadak. Pasalnya, polisi sebelumnya mengaku tetap mengusut kasus tersebut setelah berhasil mengamankan pelaku, Imelda Syahrul Wahab, seorang office boy (OB) salah satu bank di Ponorogo.
Polisi beralasan, kasus dihentikan karena polisi yang gambarnya dijadikan meme, Bripda Aris Kurniawan, sudah memaafkan pelaku. Aris yang merupakan anggota Satlantas Polres Ponorogo itu mengaku kasihan dengan pelaku.
Meski terkesan mendadak, petinggi Polres Ponorogo membatah penghentian kasus tersebut atas intruksi Kapolri. [Baca: OB Bikin Meme Menghina Polisi, Ini Tanggapan Kapolri]
&amp;ldquo;Tak ada kaitannya dengan itu (instruksi) Kapolri. Penghentian karena pelapor memang sudah mencabut laporannya,&amp;rdquo; ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto.
Seperti diberitakan, Imelda Syahrul ditangkap polisi karena mengunggah meme yang menggambarkan seorang polisi penerima suap tilang di jejaring sosial Facebook.
Bripda Aris Kurniawan yang digambarkan sebagai penerima suap, lantas melapor ke Satreskrim Polres Ponogoro.
Polisi lalu menangkap dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
