<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Tak Bisa Dihentikan</title><description>Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan pihaknya  tak bisa menghentikan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang diprotes  DPR RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan"/><item><title>Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Tak Bisa Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan</guid><pubDate>Selasa 10 November 2015 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan-ugJONeqMca.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan Taman Ria Senayan (dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/10/338/1246886/pembangunan-mal-taman-ria-senayan-tak-bisa-dihentikan-ugJONeqMca.jpg</image><title>Lahan Taman Ria Senayan (dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tak bisa menghentikan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang diprotes DPR RI.
Pasalnya dalam gugatan yang dilayangkan pengembang PT Ario Bimo Laguna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pemprov DKI kalah sehingga penyegelan pembangunan mal oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) resmi dibatalkan.
&quot;Masalahnya dia sudah PTUN-kan kita. Kita sudah batalkan. Dia PTUN, kita kalah,&quot; kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Penyegelan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang dilakukan P2B berdasar surat keberatan yang dilayangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI kepada Gubernur DKI Jakarta. DPR RI merasa keberatan dengan adanya mal di lingkungan mereka.
Dengan adanya surat tersebut, izin pendahuluan (IP) untuk membangun fondasi harus dibekukan dan disegel. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.
Namun kemudian PT Ario Bimo Laguna mendaftarkan gugatan atas penyegelan ini ke PTUN Jakarta.  Hakim di PTUN memenangkan gugatan atas PT Ario Bimo Laguna pada 18 Januari 2011 sehingga pembangunan dilanjutkan lagi.
Lokasi pembangunan mal ini sedianya akan dijadikan ruang terbuka hijau yang berdampingan dengan gedung DPR/MPR di Senayan.
&quot;Cuma waktu itu DPR berpikir, saya masih komisi II waktu itu, kita berpikir kalau gubernur bisa melarang, waktu itu Pak Fauzi Bowo, kita mau bikin taman, jadi tembus ke DPR gitu lho, &quot; lanjut Ahok.
Dimenangkannya gugatan PT Ario Bimo Laguna atas penyegelan tersebut membuat Pemprov DKI tak bisa menindaklanjuti keberatan DPR atas pembangunan area komersial di sekitar bangunan wakil rakyat tersebut.
&quot;Nah, ternyata yang punya enggak terima dong, dia (ajukan gugatan ke) PTUN, dia PTUN, pas saya jadi (gubernur) di sini,  PTUN-nya keluar, dia menang, menang harus dikasih IMB-nya, mereka sudah punya IMB,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tak bisa menghentikan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang diprotes DPR RI.
Pasalnya dalam gugatan yang dilayangkan pengembang PT Ario Bimo Laguna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pemprov DKI kalah sehingga penyegelan pembangunan mal oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) resmi dibatalkan.
&quot;Masalahnya dia sudah PTUN-kan kita. Kita sudah batalkan. Dia PTUN, kita kalah,&quot; kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Penyegelan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang dilakukan P2B berdasar surat keberatan yang dilayangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI kepada Gubernur DKI Jakarta. DPR RI merasa keberatan dengan adanya mal di lingkungan mereka.
Dengan adanya surat tersebut, izin pendahuluan (IP) untuk membangun fondasi harus dibekukan dan disegel. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.
Namun kemudian PT Ario Bimo Laguna mendaftarkan gugatan atas penyegelan ini ke PTUN Jakarta.  Hakim di PTUN memenangkan gugatan atas PT Ario Bimo Laguna pada 18 Januari 2011 sehingga pembangunan dilanjutkan lagi.
Lokasi pembangunan mal ini sedianya akan dijadikan ruang terbuka hijau yang berdampingan dengan gedung DPR/MPR di Senayan.
&quot;Cuma waktu itu DPR berpikir, saya masih komisi II waktu itu, kita berpikir kalau gubernur bisa melarang, waktu itu Pak Fauzi Bowo, kita mau bikin taman, jadi tembus ke DPR gitu lho, &quot; lanjut Ahok.
Dimenangkannya gugatan PT Ario Bimo Laguna atas penyegelan tersebut membuat Pemprov DKI tak bisa menindaklanjuti keberatan DPR atas pembangunan area komersial di sekitar bangunan wakil rakyat tersebut.
&quot;Nah, ternyata yang punya enggak terima dong, dia (ajukan gugatan ke) PTUN, dia PTUN, pas saya jadi (gubernur) di sini,  PTUN-nya keluar, dia menang, menang harus dikasih IMB-nya, mereka sudah punya IMB,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
