<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjal Gelar Pahlawan, Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut</title><description>Gusdurian melihat, TAP MPR No II menjadi alasan negara untuk  mengulur-ulur penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut"/><item><title>Ganjal Gelar Pahlawan, Gusdurian Desak TAP MPR Nomor II Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut</guid><pubDate>Kamis 12 November 2015 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut-ojBmFCd8na.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Dur (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/12/519/1248092/ganjal-gelar-pahlawan-gusdurian-desak-tap-mpr-nomor-ii-dicabut-ojBmFCd8na.jpg</image><title>Gus Dur (Okezone)</title></images><description>BLITAR - Para pelestari dan penganjur pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau yang kerap disebut Gusdurian, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut TAP MPR No II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4.
Selain secara hukum tidak pernah terbukti bersalah, Gusdurian melihat, TAP MPR No II menjadi alasan negara untuk mengulur-ulur penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.
&quot;Fakta hukumnya tidak pernah terbukti. Gus Dur dipaksa menerima tuduhan yang tidak pernah dilakukan,&quot; kata juru bicara Gusdurian Blitar Mahathir Muhammad, kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Menurut Mahathir, sudah waktunya sejarah diluruskan. Negara sudah sepatutnya merehabilitasi nama Gus Dur. Sebab, tuduhan korupsi dana Yanatera Bulog (Bulogate) senilai Rp35 miliar, yang menjadi dasar terbitnya Tap MPR Nomor II tidak pernah terbukti. Hal tersebut, menurut Mahathir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menegaskan melalui surat resmi, bahwa Gus Dur tidak terlibat.
Mahathir menegaskan, Gus Dur hanyalah korban persekongkolan politisi poros tengah. Di sisi lain, penganugerahaan gelar pahlawan, tanpa pencabutan Tap MPR, kata Mahathir, akan memicu sikap pro dan kontra.
Hal itu mengingat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mensyaratkan calon pahlawan adalah sosok yang memiliki keteladanan dan bermoral tinggi.
&quot;Tentunya lucu jika suatu hari ada generasi bangsa yang bertanya soal ini, &quot; terangnya.</description><content:encoded>BLITAR - Para pelestari dan penganjur pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau yang kerap disebut Gusdurian, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut TAP MPR No II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4.
Selain secara hukum tidak pernah terbukti bersalah, Gusdurian melihat, TAP MPR No II menjadi alasan negara untuk mengulur-ulur penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.
&quot;Fakta hukumnya tidak pernah terbukti. Gus Dur dipaksa menerima tuduhan yang tidak pernah dilakukan,&quot; kata juru bicara Gusdurian Blitar Mahathir Muhammad, kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Menurut Mahathir, sudah waktunya sejarah diluruskan. Negara sudah sepatutnya merehabilitasi nama Gus Dur. Sebab, tuduhan korupsi dana Yanatera Bulog (Bulogate) senilai Rp35 miliar, yang menjadi dasar terbitnya Tap MPR Nomor II tidak pernah terbukti. Hal tersebut, menurut Mahathir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menegaskan melalui surat resmi, bahwa Gus Dur tidak terlibat.
Mahathir menegaskan, Gus Dur hanyalah korban persekongkolan politisi poros tengah. Di sisi lain, penganugerahaan gelar pahlawan, tanpa pencabutan Tap MPR, kata Mahathir, akan memicu sikap pro dan kontra.
Hal itu mengingat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mensyaratkan calon pahlawan adalah sosok yang memiliki keteladanan dan bermoral tinggi.
&quot;Tentunya lucu jika suatu hari ada generasi bangsa yang bertanya soal ini, &quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
