<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilkada Simalungun, KPUD Diminta Evaluasi Calon Bermasalah</title><description>Dari lima calon yang akan mengikuti gelaran pesta demokrasi di Sumatera Utara, ada tiga pasangan calon yang diduga bermasalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah"/><item><title>Pilkada Simalungun, KPUD Diminta Evaluasi Calon Bermasalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah</guid><pubDate>Minggu 15 November 2015 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah-kBdE1zQSk1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/15/340/1249803/pilkada-simalungun-kpud-diminta-evaluasi-calon-bermasalah-kBdE1zQSk1.jpg</image><title>Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Sapou Pilkada Simalungun, meminta lembaga penyelenggara pemilu KPUD setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bakal calon kepala daerah.

Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Sapou Pilkada Simalungun mengatakan, dari lima calon yang akan mengikuti gelaran pesta demokrasi di Sumatera Utara, ada tiga pasangan calon yang diduga bermasalah. Salah satunya calon Wakil Bupati (Cawabup) Simalungun Sumatera Utara (Sumut) Amran Sinaga yang berpasangan dengan calon Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.

&quot;Kami mendesak agar salah satu pasangan calon Wabup Simalungun Amran Sinaga segera digugurkan dan dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada Simalungun,&quot; kata Ketua Sapou Pilkada, Simalungun Pahala Sihombing, di Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Pahala menegaskan, pasangan nomor urut empat yang diusung Partai Demokrat itu dianggap bermasalah karena adanya laporan masyarakat perihal putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) kepada Amran Sinaga. Namun, amar putusan belum dikirimkan oleh MA ke Pengadilan Simalungun guna kepastian hukum kepada yang bersangkutan dalam rangka pencalonan Bupati Simalungun.

&quot;Kami berusaha melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan cara menyurati panitera Mahkamah Agung RI,&quot; katanya.

Menurut Pahala, panitera MA membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (7) berbunyi &quot;Bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Ayat (7) dipidana penjara  lima tahun denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Kemudian, atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Amran Sinaga, maka MA telah mengadilinya dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN. Simalungun tanggal 14 Juli 2011 bahwa MA RI menyatakan: Pertama, Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan, sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU Tata Ruang.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa. Ketiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti berupa sembilan lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001.

&quot;Kami pemantau pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Sapou Pilkada Simalungun, meminta lembaga penyelenggara pemilu KPUD setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bakal calon kepala daerah.

Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Sapou Pilkada Simalungun mengatakan, dari lima calon yang akan mengikuti gelaran pesta demokrasi di Sumatera Utara, ada tiga pasangan calon yang diduga bermasalah. Salah satunya calon Wakil Bupati (Cawabup) Simalungun Sumatera Utara (Sumut) Amran Sinaga yang berpasangan dengan calon Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.

&quot;Kami mendesak agar salah satu pasangan calon Wabup Simalungun Amran Sinaga segera digugurkan dan dicoret keikutsertaannya dalam Pilkada Simalungun,&quot; kata Ketua Sapou Pilkada, Simalungun Pahala Sihombing, di Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Pahala menegaskan, pasangan nomor urut empat yang diusung Partai Demokrat itu dianggap bermasalah karena adanya laporan masyarakat perihal putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) kepada Amran Sinaga. Namun, amar putusan belum dikirimkan oleh MA ke Pengadilan Simalungun guna kepastian hukum kepada yang bersangkutan dalam rangka pencalonan Bupati Simalungun.

&quot;Kami berusaha melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan cara menyurati panitera Mahkamah Agung RI,&quot; katanya.

Menurut Pahala, panitera MA membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (7) berbunyi &quot;Bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Ayat (7) dipidana penjara  lima tahun denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Kemudian, atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Amran Sinaga, maka MA telah mengadilinya dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Simalungun No. 242/Pid.B/2011/PN. Simalungun tanggal 14 Juli 2011 bahwa MA RI menyatakan: Pertama, Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan, sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU Tata Ruang.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa. Ketiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti berupa sembilan lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001.

&quot;Kami pemantau pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
