<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPR Curiga PT Freeport Gunakan Instrumen BIN</title><description>Setya Novanto mengaku curiga, PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan  asing menggunakan instrumen BIN untuk merekam  percakapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin"/><item><title>Ketua DPR Curiga PT Freeport Gunakan Instrumen BIN</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin</guid><pubDate>Jum'at 20 November 2015 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin-nzOkgqlWVr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI, Setya Novanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/20/337/1253135/ketua-dpr-curiga-pt-freeport-gunakan-instrumen-bin-nzOkgqlWVr.jpg</image><title>Ketua DPR RI, Setya Novanto</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku curiga, PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan asing menggunakan instrumen Badan Intelijen Negara (BIN) untuk merekam percakapan yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Karena itu, dia meminta kepada Komisi I untuk mengundang pihak terkait agar bisa menjelaskan motif dari munculnya rekaman tersebut. Padahal, tak boleh merekam pejabat negara secara serampangan.

&quot;Kalau benar menggunakan instrumen BIN, ya Komisi I harus menindaklanjuti. Kan tidak boleh merekam ketua DPR tanpa seizin. Ini kan pimpinan lembaga negara,&quot; kata Setya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Dijelaskannya, perekaman tanpa sepengetahuan juga bisa melanggar pemahaman dalam aturan kode etik Foreign Corruption Practice Act (FCPA). &quot;Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan,&quot; ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu pun sudah menyiapkan tim penasihat hukumnya untuk memberi masukan tentang langkah ke depan yang bakal ditempuh. &quot;Tim hukum saya sudah memberikan saran terhadap langkah-langkah ini,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, kecurigaan serupa diutarakan oleh Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. Anggota Komisi I itu menyasar CEO PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin yang pernah menjabat Wakil Kepala BIN. Tokoh inilah yang ikut dalam pertemuan yang juga dihadiri Riza Chalid itu.

&quot;Merekam itu tidak boleh, makanya bukan dipanggil MKD tapi Komisi I, apakah mantan Wakil KaBIN gunakan itu. Aakah dia gunakan, kalau tidak gunakan syukur, kalau itu digunakan, kok bisa rekam tanpa tahu dari mana. Harus tahu karena tak bisa digunakan kepentingan BIN untuk usaha,&quot; ungkap Effendi.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku curiga, PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan asing menggunakan instrumen Badan Intelijen Negara (BIN) untuk merekam percakapan yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Karena itu, dia meminta kepada Komisi I untuk mengundang pihak terkait agar bisa menjelaskan motif dari munculnya rekaman tersebut. Padahal, tak boleh merekam pejabat negara secara serampangan.

&quot;Kalau benar menggunakan instrumen BIN, ya Komisi I harus menindaklanjuti. Kan tidak boleh merekam ketua DPR tanpa seizin. Ini kan pimpinan lembaga negara,&quot; kata Setya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Dijelaskannya, perekaman tanpa sepengetahuan juga bisa melanggar pemahaman dalam aturan kode etik Foreign Corruption Practice Act (FCPA). &quot;Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan,&quot; ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu pun sudah menyiapkan tim penasihat hukumnya untuk memberi masukan tentang langkah ke depan yang bakal ditempuh. &quot;Tim hukum saya sudah memberikan saran terhadap langkah-langkah ini,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, kecurigaan serupa diutarakan oleh Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon. Anggota Komisi I itu menyasar CEO PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin yang pernah menjabat Wakil Kepala BIN. Tokoh inilah yang ikut dalam pertemuan yang juga dihadiri Riza Chalid itu.

&quot;Merekam itu tidak boleh, makanya bukan dipanggil MKD tapi Komisi I, apakah mantan Wakil KaBIN gunakan itu. Aakah dia gunakan, kalau tidak gunakan syukur, kalau itu digunakan, kok bisa rekam tanpa tahu dari mana. Harus tahu karena tak bisa digunakan kepentingan BIN untuk usaha,&quot; ungkap Effendi.</content:encoded></item></channel></rss>
