<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perhimpunan Pemilik Rusun Bentuk Satuan Badan Hukum</title><description>Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)  yang berbadan hukum, dan memiliki izin usaha dari Pemda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum"/><item><title>Perhimpunan Pemilik Rusun Bentuk Satuan Badan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum</guid><pubDate>Senin 23 November 2015 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum-vVW4jmQKqw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/23/338/1253911/perhimpunan-pemilik-rusun-bentuk-satuan-badan-hukum-vVW4jmQKqw.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang berbadan hukum, dan memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah akan didukung secara penuh oleh pengembang Apartemen Signature Park.

Rapat Anggota (RUA) pemilik dan penghuni apartemen direncanakan akan digelar pada Januari 2016. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, PT Tiara Sakti Mandiri mempunyai itikad baik untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS.

&quot;Saat ini, kami hanya merupakan PPPSRS sementara&amp;rdquo; ucap Kepala Divisi Hukum PT Tiara Sakti Mandiri, Tommy Fahrizal di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Dalam Pasal 74 Ayat 1 tentang Undang-Undang Rumah Susun, rumah susun  mewajibkan pemilik rusun untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Oleh karenanya, lanjut dia, PPPSRS merupakan badan hukum yang bertugas untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama secara proporsional, dengan para pemilik lainnya dan penghunian yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.

&quot;Kami telah mengirimkan undangan RUA kepada Pemilik Unit Apartemen Signature Park, untuk membahas draft ADRT dan RUA yang direncanakan pada Januari 2016 itu, diharapkan berjalan lancar berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan demokratis bagi terbentuknya PPPSRS definitif,&amp;rdquo;lanjutnya.

Lalu, regulasi Pasal 76 juga menyebutkan tata cara mengurus kepentingan terkait hak dan kewajiban para pemilik, dan penghuni serta pengembang dan badan pengelola diatur dalam ADRT PPPSRS, sehingga para pihak memahami regulasi apartemen tersebut agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat umum.

&quot;Kami menolak aksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha mencegah terbentuknya PPPSRS defenitif secara demokratis melalui RUA&amp;rdquo; tutupnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang berbadan hukum, dan memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah akan didukung secara penuh oleh pengembang Apartemen Signature Park.

Rapat Anggota (RUA) pemilik dan penghuni apartemen direncanakan akan digelar pada Januari 2016. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, PT Tiara Sakti Mandiri mempunyai itikad baik untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS.

&quot;Saat ini, kami hanya merupakan PPPSRS sementara&amp;rdquo; ucap Kepala Divisi Hukum PT Tiara Sakti Mandiri, Tommy Fahrizal di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Dalam Pasal 74 Ayat 1 tentang Undang-Undang Rumah Susun, rumah susun  mewajibkan pemilik rusun untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Oleh karenanya, lanjut dia, PPPSRS merupakan badan hukum yang bertugas untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama secara proporsional, dengan para pemilik lainnya dan penghunian yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.

&quot;Kami telah mengirimkan undangan RUA kepada Pemilik Unit Apartemen Signature Park, untuk membahas draft ADRT dan RUA yang direncanakan pada Januari 2016 itu, diharapkan berjalan lancar berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan demokratis bagi terbentuknya PPPSRS definitif,&amp;rdquo;lanjutnya.

Lalu, regulasi Pasal 76 juga menyebutkan tata cara mengurus kepentingan terkait hak dan kewajiban para pemilik, dan penghuni serta pengembang dan badan pengelola diatur dalam ADRT PPPSRS, sehingga para pihak memahami regulasi apartemen tersebut agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat umum.

&quot;Kami menolak aksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha mencegah terbentuknya PPPSRS defenitif secara demokratis melalui RUA&amp;rdquo; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
