<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan PDIP Tunda Pleno Fit and Proper Test Capim KPK</title><description>Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjelasakan alasan pihaknya menunda pleno fit and propertest Capim KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-proper-test-capim-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-proper-test-capim-kpk"/><item><title>Alasan PDIP Tunda Pleno Fit and Proper Test Capim KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-proper-test-capim-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-proper-test-capim-kpk</guid><pubDate>Kamis 26 November 2015 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-propertest-capim-kpk-9hazMiYqwx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PDIP (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/26/337/1256131/alasan-pdip-tunda-pleno-fit-and-propertest-capim-kpk-9hazMiYqwx.jpg</image><title>Ilustrasi PDIP (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, dalam rapat pleno pada Rabu 25 November 2015 seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada Senin 30 November 2015.
Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Masinton menyampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik.
Misalnya, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
&quot;Dan keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM,&quot; ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pendalaman saat rapat Komisi III DPR dengan tim Pansel Capim KPK selama empat hari.Akhinya, Komisi III DPR menyampaikan beberapa catatan kritis atas  pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh  tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan  nama-nama calon pemimpinan lembaga antirasuah itu.
&quot;Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur dalam UU KPK  seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan  proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar,&quot; katanya.
Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU  30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK  bekerja, yang salah satunya syarat pimpinan lembaga antirasuah itu harus  ada unsur kejaksaan dan kepolisian.
Karenanya, kata Masinton tim pansel KPK dalam melakukan proses  seleksi Capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi  hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan  domain tim pansel KPK.
&quot;Inilah beberapa catatan kritis kami yang perlu kami sampaikan secara  terbuka untuk diketahui oleh publik, Pertama, masa pelaksanaan  pendaftaran Capim KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14  hari masa kerja (Pasal 30 Ayat (5) UU KPK), kedua, tidak adanya unsur  jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU  Kejaksaan),&quot; paparnya.Ketiga, beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di   bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan   yang ada di Pasal 29 poin D UU KPK.
&quot;Keempat, adanya pembidangan Capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (Pasal 26 Ayat 2 UU KPK),&quot; ungkapnya.
Kelima, adanya konflik kepentingan oleh Capim KPK, di mana salah satu   Capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim Pansel di   Makassar.
Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi Capim KPK belum memenuhi asas   transparansi (Pasal 31 UU KPK). Dengan berbagai catatan kritis itu  PDIP  menghendaki agar fit and proper test terhadap delapan nama-nama  Capim  KPK bisa dilaksanakan Komisi III DPR paling lambat minggu depan.
Sehingga sebelum pertengahan Desember 2015 lima pimpinan KPK   definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya   surat presiden yang menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Dikatakannya, keinginan Fraksi PDIP sama dengan keinginan publik yang   menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan   berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum. Sehingga,   kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga   akhir periode kepemimpinan KPK selama empat tahun.
&quot;Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup   berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK,&quot;   pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, dalam rapat pleno pada Rabu 25 November 2015 seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada Senin 30 November 2015.
Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Masinton menyampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik.
Misalnya, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
&quot;Dan keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM,&quot; ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pendalaman saat rapat Komisi III DPR dengan tim Pansel Capim KPK selama empat hari.Akhinya, Komisi III DPR menyampaikan beberapa catatan kritis atas  pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh  tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan  nama-nama calon pemimpinan lembaga antirasuah itu.
&quot;Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur dalam UU KPK  seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan  proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar,&quot; katanya.
Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU  30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK  bekerja, yang salah satunya syarat pimpinan lembaga antirasuah itu harus  ada unsur kejaksaan dan kepolisian.
Karenanya, kata Masinton tim pansel KPK dalam melakukan proses  seleksi Capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi  hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan  domain tim pansel KPK.
&quot;Inilah beberapa catatan kritis kami yang perlu kami sampaikan secara  terbuka untuk diketahui oleh publik, Pertama, masa pelaksanaan  pendaftaran Capim KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14  hari masa kerja (Pasal 30 Ayat (5) UU KPK), kedua, tidak adanya unsur  jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU  Kejaksaan),&quot; paparnya.Ketiga, beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di   bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan   yang ada di Pasal 29 poin D UU KPK.
&quot;Keempat, adanya pembidangan Capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (Pasal 26 Ayat 2 UU KPK),&quot; ungkapnya.
Kelima, adanya konflik kepentingan oleh Capim KPK, di mana salah satu   Capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim Pansel di   Makassar.
Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi Capim KPK belum memenuhi asas   transparansi (Pasal 31 UU KPK). Dengan berbagai catatan kritis itu  PDIP  menghendaki agar fit and proper test terhadap delapan nama-nama  Capim  KPK bisa dilaksanakan Komisi III DPR paling lambat minggu depan.
Sehingga sebelum pertengahan Desember 2015 lima pimpinan KPK   definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya   surat presiden yang menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Dikatakannya, keinginan Fraksi PDIP sama dengan keinginan publik yang   menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan   berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum. Sehingga,   kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga   akhir periode kepemimpinan KPK selama empat tahun.
&quot;Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup   berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK,&quot;   pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
