<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Bisa Kembalikan Delapan Nama Capim KPK </title><description>Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk"/><item><title>DPR Bisa Kembalikan Delapan Nama Capim KPK </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk</guid><pubDate>Kamis 26 November 2015 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk-tVF7MKeSSw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/26/337/1256155/dpr-bisa-kembalikan-delapan-nama-capim-kpk-tVF7MKeSSw.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR menunda rapat pleno yang akan menentukan delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada beberapa Undang-Undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Seperti, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di Capim KPK tersebut. Kemudian beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing, seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan hal itu yang terkatup di Pasal 29 poin D UU KPK.

&quot;Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke sembilan srikandi Pansel KPK. Saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak. Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno,&quot; ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) juga mengaku, tanggal 16  Desember 2015, pimpinan KPK baru resmi dilantik. Namun, jika masalah  dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK yang tak memenuhi  ketentuan di dalam UU KPK, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan  Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/11/17/22033/137672_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rapat Pansel Capim KPK-DPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan,&quot; tegasnya.

Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji  kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan  KPK.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang  berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan  ini diambil dalam rapat pleno tertutup.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR menunda rapat pleno yang akan menentukan delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bisa saja delapan nama tersebut dikembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada beberapa Undang-Undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Seperti, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di Capim KPK tersebut. Kemudian beberapa Capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing, seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan hal itu yang terkatup di Pasal 29 poin D UU KPK.

&quot;Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke sembilan srikandi Pansel KPK. Saya mendapat laporan sembilan srikandi tidak kompak. Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno,&quot; ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) juga mengaku, tanggal 16  Desember 2015, pimpinan KPK baru resmi dilantik. Namun, jika masalah  dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK yang tak memenuhi  ketentuan di dalam UU KPK, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan  Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/11/17/22033/137672_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rapat Pansel Capim KPK-DPR&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kalau itu tidak ada masalah, Presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan,&quot; tegasnya.

Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji  kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan  KPK.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang  berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan  ini diambil dalam rapat pleno tertutup.</content:encoded></item></channel></rss>
