<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  DPR Akan Panggil TNI AU Terkait Pembelian Helikopter</title><description>TNI Angkatan Udara berencana membeli Helikopter AW-101 buatan Italia untuk digunakan keperluan Presiden Joko Widodo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter"/><item><title>  DPR Akan Panggil TNI AU Terkait Pembelian Helikopter</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2015 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter-vXUSyiXf2c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/11/27/337/1257094/dpr-akan-panggil-tni-au-terkait-pembelian-helikopter-vXUSyiXf2c.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>

JAKARTA - TNI Angkatan Udara berencana membeli Helikopter AW-101 buatan Italia untuk digunakan keperluan Presiden Joko Widodo, sebagai helikopter berkelas VVIP.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menganggap janggal pembelian helikopter tersebut, karena tak adanya proses tender yang dilakukan, dan pihaknya akan melakukan pemanggilan TNI AU untuk menanyakan masalah ini.

&quot;Kalau AW-101 adalah terbaik kenapa tidak tender, kenapa fokus AW itu saja. Nanti kami akan tanyakan kepada TNI AU di rapat dengan Komisi I DPR nanti,&quot;  jelas Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Hasanuddin juga menilai, rencana pembelian Helikopter AW-101 menyalahi peraturan yang telah ada di dalam undang-undang. Pasalnya, Presiden harus membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), agar TNI AU dapat membeli helikopter dari luar negeri.

&quot;Menurut aturan UU tidak bisa pemerintah beli heli dari luar. Kalau beli TNI AU harus izin Presiden, Presiden perlu bikin Perppu sebagai landasan hukum untuk beli heli dari asing,&quot; sambungnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembelian helikopter dari luar negeri telah melanggar undang-undang, kecuali bila TNI AU membeli pesawat tempur yang Indonesia belum mampu untuk memproduksinya.

Pelanggaran yang dimaksud Hasanuddin, yakni dilanggarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 yang telah dilengkapi aturan pelaksanaan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014, tentang mekanisme imbal dagang dalam pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

&quot;Diundang-undang, TNI AU harus beli helikopter dari PT Dirgantara Indonesia,&quot; tegasnya.

Untuk diketahui, Helikopter AW-101 dibuat oleh AgustaWestland, produsen helikopter Inggris yang bermarkas di Italia. Sedangkan PTDI berpengalaman memproduksi helikopter sejenis, seperti EC 725 Cougar yang merupakan generasi terbaru Super Puma versi militer.
</description><content:encoded>

JAKARTA - TNI Angkatan Udara berencana membeli Helikopter AW-101 buatan Italia untuk digunakan keperluan Presiden Joko Widodo, sebagai helikopter berkelas VVIP.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menganggap janggal pembelian helikopter tersebut, karena tak adanya proses tender yang dilakukan, dan pihaknya akan melakukan pemanggilan TNI AU untuk menanyakan masalah ini.

&quot;Kalau AW-101 adalah terbaik kenapa tidak tender, kenapa fokus AW itu saja. Nanti kami akan tanyakan kepada TNI AU di rapat dengan Komisi I DPR nanti,&quot;  jelas Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Hasanuddin juga menilai, rencana pembelian Helikopter AW-101 menyalahi peraturan yang telah ada di dalam undang-undang. Pasalnya, Presiden harus membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), agar TNI AU dapat membeli helikopter dari luar negeri.

&quot;Menurut aturan UU tidak bisa pemerintah beli heli dari luar. Kalau beli TNI AU harus izin Presiden, Presiden perlu bikin Perppu sebagai landasan hukum untuk beli heli dari asing,&quot; sambungnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembelian helikopter dari luar negeri telah melanggar undang-undang, kecuali bila TNI AU membeli pesawat tempur yang Indonesia belum mampu untuk memproduksinya.

Pelanggaran yang dimaksud Hasanuddin, yakni dilanggarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 yang telah dilengkapi aturan pelaksanaan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014, tentang mekanisme imbal dagang dalam pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

&quot;Diundang-undang, TNI AU harus beli helikopter dari PT Dirgantara Indonesia,&quot; tegasnya.

Untuk diketahui, Helikopter AW-101 dibuat oleh AgustaWestland, produsen helikopter Inggris yang bermarkas di Italia. Sedangkan PTDI berpengalaman memproduksi helikopter sejenis, seperti EC 725 Cougar yang merupakan generasi terbaru Super Puma versi militer.
</content:encoded></item></channel></rss>
