<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar</title><description>Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan AKBP ET sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar"/><item><title>AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2015 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar-B3WvkZjQVs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/05/340/1261471/akbp-et-ditangkap-karena-korupsi-rp6-5-miliar-B3WvkZjQVs.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan tersangka terhadap salah seorang anggotanya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena diduga terlibat korupsi penyelewengan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalbar AKBP Arianto membenarkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan AKBP ET sebagai tersangka. ET diduga melakukan korupsinya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar.
&quot;Iya benar AKBP ET telah ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2015 dalam dugaan penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014,&quot; ujar AKBP Arianto kepada Okezone, Sabtu (5/12/2015).
Arianto menjelaskan dalam korupsi ini AKBP ET berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jasa telekomunikasi di Polda Kalbar. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini berawal dari adanya temuan dari Wasriksus Itwasum Polda Kalbar yang menyimpulkan telah ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014.
Itwasum Polda Kalbar pun menyerahkan tindak lanjut penyelidikan ini kepada Ditreskrimsus dalam hal ini Sub Direktorat III yang menangani tindak pidana korupsi.
Penyelidikan pun dimulai pada Maret 2015 dengan memeriksa sejumlah pihak serta meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
&quot;Kemudian pada tanggal 12 oktober 2015 BPKP berikan audit investigasi kerugian negara dan didapat negara merugi Rp 6,529 miliar,&quot; ungkapnya.Selain AKBP ET, Arianto menjelaskan terdapat tiga orang yang juga  ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi  Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel  2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
&quot;ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel  untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar.  Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET,&quot; pungkas  Arianto.
Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya  terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55  KUHP dan Pasal 64 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan tersangka terhadap salah seorang anggotanya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena diduga terlibat korupsi penyelewengan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kalbar AKBP Arianto membenarkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan AKBP ET sebagai tersangka. ET diduga melakukan korupsinya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar.
&quot;Iya benar AKBP ET telah ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2015 dalam dugaan penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014,&quot; ujar AKBP Arianto kepada Okezone, Sabtu (5/12/2015).
Arianto menjelaskan dalam korupsi ini AKBP ET berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jasa telekomunikasi di Polda Kalbar. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini berawal dari adanya temuan dari Wasriksus Itwasum Polda Kalbar yang menyimpulkan telah ditemukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi pada periode 2011-2014.
Itwasum Polda Kalbar pun menyerahkan tindak lanjut penyelidikan ini kepada Ditreskrimsus dalam hal ini Sub Direktorat III yang menangani tindak pidana korupsi.
Penyelidikan pun dimulai pada Maret 2015 dengan memeriksa sejumlah pihak serta meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
&quot;Kemudian pada tanggal 12 oktober 2015 BPKP berikan audit investigasi kerugian negara dan didapat negara merugi Rp 6,529 miliar,&quot; ungkapnya.Selain AKBP ET, Arianto menjelaskan terdapat tiga orang yang juga  ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi  Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel  2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
&quot;ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel  untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar.  Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET,&quot; pungkas  Arianto.
Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya  terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55  KUHP dan Pasal 64 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
