<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Modus Korupsi Rp6,5 Miliar AKBP ET</title><description>Penyelidikan perkara ini dimulai Maret 2015 dimana sebelumnya  Itwasum Polda Kalbar menemukan&amp;nbsp; penyimpangan dalam penggunaan anggaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et"/><item><title>Ini Modus Korupsi Rp6,5 Miliar AKBP ET</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2015 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et-wjpsTrZolB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/05/340/1261496/ini-modus-korupsi-rp6-5-miliar-akbp-et-wjpsTrZolB.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat tengah melengkapi dan memperbaiki berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014, dengan tersangka AKBP ET, mantan Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar. 
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto mengungkapkan penyidik telah memperbaiki berkas perkara AKBP ET setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengembalikan berkas perkara itu untuk dimintai melengkapi dan memperbaiki berkas tersebut.
&quot;Berkas sudah tahap 1, dan P19, kemudian kita sudah kirimkan kembali ke kejaksaan,&quot; ungkap Arianto saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/12/2015).
AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 6,529 miliar.
Mereka adalah AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
&quot;ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET,&quot; tandasnya.
Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 dimana sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.Ditreskrimsus yang menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah  meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit  menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana  AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan  sisanya diberikan kepada tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya  terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55  KUHP dan Pasal 64 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat tengah melengkapi dan memperbaiki berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014, dengan tersangka AKBP ET, mantan Kepala Bidang Teknologi dan Informasi di Polda Kalbar. 
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto mengungkapkan penyidik telah memperbaiki berkas perkara AKBP ET setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengembalikan berkas perkara itu untuk dimintai melengkapi dan memperbaiki berkas tersebut.
&quot;Berkas sudah tahap 1, dan P19, kemudian kita sudah kirimkan kembali ke kejaksaan,&quot; ungkap Arianto saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/12/2015).
AKBP ET bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di Polda Kalbar tahun anggaran 2011-2014 dengan kerugian mencapai Rp 6,529 miliar.
Mereka adalah AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.
&quot;ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET,&quot; tandasnya.
Penyelidikan perkara ini dimulai pada Maret 2015 dimana sebelumnya Itwasum Polda Kalbar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar.Ditreskrimsus yang menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah  meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit  menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana  AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan  sisanya diberikan kepada tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya  terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55  KUHP dan Pasal 64 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
