<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan MKD Tuding Bos Freeport Berbohong</title><description>Dari hasil keputusan rapat internal disepakati untuk meminta rekaman original tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong"/><item><title>Pimpinan MKD Tuding Bos Freeport Berbohong</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2015 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong-Fwv6SOisN3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/08/337/1262892/pimpinan-mkd-tuding-bos-freeport-berbohong-Fwv6SOisN3.jpg</image><title>Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dituding berbohong saat memberi keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait keberadaan rekaman original percakapan tentang perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam persidangan yang lalu bos Freeport tersebut mengatakan, rekaman original tersebut telah disita pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
&quot;Ternyata dari surat yang diterima dari pihak Kejagung. Rekaman itu diserahterimakan, itu saksi sudah bohong kepada MKD. Dia bilang alat buktinya diambil Kejagung, ternyata dia serahterimakan sendiri. Itu kan suatu kebohongan,&quot; tegas Dasco, Selasa (7/12/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dari hasil keputusan rapat internal disepakati untuk meminta rekaman original yang dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Setelahnya, menurut Dasco, pihaknya akan melakukan validasi untuk memberikan keyakinan mahkamah dalam melakukan proses lanjutan.
&quot;Kita ingin melihat originalitas dari rekaman tersebut, apakah sama atau tidak dengan copy yang diberikan (saksi dan pengadu). Nah, baru ketika itu sudah dipastikan original, semua suara yang dipastikan si A, si B dan lainnya akan kita panggil dalam sidang berikutnya,&quot; pungkas Dasco.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dituding berbohong saat memberi keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait keberadaan rekaman original percakapan tentang perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam persidangan yang lalu bos Freeport tersebut mengatakan, rekaman original tersebut telah disita pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
&quot;Ternyata dari surat yang diterima dari pihak Kejagung. Rekaman itu diserahterimakan, itu saksi sudah bohong kepada MKD. Dia bilang alat buktinya diambil Kejagung, ternyata dia serahterimakan sendiri. Itu kan suatu kebohongan,&quot; tegas Dasco, Selasa (7/12/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dari hasil keputusan rapat internal disepakati untuk meminta rekaman original yang dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Setelahnya, menurut Dasco, pihaknya akan melakukan validasi untuk memberikan keyakinan mahkamah dalam melakukan proses lanjutan.
&quot;Kita ingin melihat originalitas dari rekaman tersebut, apakah sama atau tidak dengan copy yang diberikan (saksi dan pengadu). Nah, baru ketika itu sudah dipastikan original, semua suara yang dipastikan si A, si B dan lainnya akan kita panggil dalam sidang berikutnya,&quot; pungkas Dasco.</content:encoded></item></channel></rss>
