<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag: Negara Tidak Ikut Campur Pasangan Nikah Siri</title><description>Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, bukan termasuk sebagai tanggung jawab negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri"/><item><title>Menag: Negara Tidak Ikut Campur Pasangan Nikah Siri</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri</guid><pubDate>Sabtu 12 Desember 2015 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri-zQFg8LuUqS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/12/519/1266057/menag-negara-tidak-ikut-campur-pasangan-nikah-siri-zQFg8LuUqS.jpg</image><title>Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Beredarnya iklan layanan nikah siri di Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditanggapi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
Ia &amp;nbsp;menegaskan, negara tidak bisa ikut campur terhadap pasangan yang melakukan pernikahan secara siri. Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, bukan termasuk sebagai tanggung jawab negara.
&amp;ldquo;Kalau tidak dicatatkan secara resmi, konsekuensinya tidak dikehendaki negara, jadi negara tidak bisa ikut campur,&quot; ujar Lukman kepada Okezone, Sabtu (12/12/2015).
Untuk itu, Lukman mengimbau, agar masyarakat melakukan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan, guna mendapat pertanggungjawaban hukum yang timbul dari pernikahan.
&quot;Kami, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, agar pernikahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu resmi dicatat di KUA,&quot; imbuhnya.
Terlebih lanjut Lukman, pernikahan merupakan momen sakral yang menentukan tanggungjawab masing-masing pihak. &quot;Pernikahan tidak hanya sakral, itu juga terkait tanggung jawab masing-masing pihak, dengan dicatat resmi negara ikut bertanggung jawab,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Beredarnya iklan layanan nikah siri di Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditanggapi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
Ia &amp;nbsp;menegaskan, negara tidak bisa ikut campur terhadap pasangan yang melakukan pernikahan secara siri. Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, bukan termasuk sebagai tanggung jawab negara.
&amp;ldquo;Kalau tidak dicatatkan secara resmi, konsekuensinya tidak dikehendaki negara, jadi negara tidak bisa ikut campur,&quot; ujar Lukman kepada Okezone, Sabtu (12/12/2015).
Untuk itu, Lukman mengimbau, agar masyarakat melakukan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan, guna mendapat pertanggungjawaban hukum yang timbul dari pernikahan.
&quot;Kami, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, agar pernikahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu resmi dicatat di KUA,&quot; imbuhnya.
Terlebih lanjut Lukman, pernikahan merupakan momen sakral yang menentukan tanggungjawab masing-masing pihak. &quot;Pernikahan tidak hanya sakral, itu juga terkait tanggung jawab masing-masing pihak, dengan dicatat resmi negara ikut bertanggung jawab,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
