<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tentukan Tarif Ngamar, Nikita Mirzani Akan Dipidanakan</title><description>Menurut Osner, yang menentukan tarif dan dan tempat untuk melakukan prostitusi adalah Nikita Mirzani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan"/><item><title>Tentukan Tarif Ngamar, Nikita Mirzani Akan Dipidanakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2015 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan-YSpFoCtkpa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/14/338/1267441/tentukan-tarif-ngamar-nikita-mirzani-akan-dipidanakan-YSpFoCtkpa.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum tersangka prostitusi artis F dan O,  Osner Johnson Sianipar akan melaporkan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita (PR) dengan Pasal 55 KUHP ke Bareskrim Mabes Polri, dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Maka itu kita berusaha menyeret NM dan PR ini dengan pasal 55 KUHP. Kan mereka yang menentukan harga dan tempatnya sendiri, masa yang begitu dibilang korban,&quot;kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12/2015).
Dijelaskan dia, tak ada paksaan kepada Nikita dan PR saat menerima order dari tamu yang memesan keduanya. &quot;Mereka yang enak-enak dalam kamar. Korban itu kan ada tekanan ada paksaan, ini kan enggak ada tekanan dan paksaan,&amp;rdquo;ungkapnya.
Dia juga menilai, polisi tidak relevan menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). &amp;ldquo;Enggak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (F dan O),&quot;
Menurut Osner, yang menentukan tarif dan dan tempat untuk melakukan prostitusi adalah artis tersebut.&amp;ldquo;Ya dia artisnya. Kan enggak ada disediakan alat pengangkutan, kan dia (Nikita Mirzani) datang sendiri,&amp;rdquo;tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum tersangka prostitusi artis F dan O,  Osner Johnson Sianipar akan melaporkan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita (PR) dengan Pasal 55 KUHP ke Bareskrim Mabes Polri, dalam waktu dekat.
&amp;ldquo;Maka itu kita berusaha menyeret NM dan PR ini dengan pasal 55 KUHP. Kan mereka yang menentukan harga dan tempatnya sendiri, masa yang begitu dibilang korban,&quot;kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12/2015).
Dijelaskan dia, tak ada paksaan kepada Nikita dan PR saat menerima order dari tamu yang memesan keduanya. &quot;Mereka yang enak-enak dalam kamar. Korban itu kan ada tekanan ada paksaan, ini kan enggak ada tekanan dan paksaan,&amp;rdquo;ungkapnya.
Dia juga menilai, polisi tidak relevan menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). &amp;ldquo;Enggak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (F dan O),&quot;
Menurut Osner, yang menentukan tarif dan dan tempat untuk melakukan prostitusi adalah artis tersebut.&amp;ldquo;Ya dia artisnya. Kan enggak ada disediakan alat pengangkutan, kan dia (Nikita Mirzani) datang sendiri,&amp;rdquo;tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
