<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengunggah Foto Jokowi-Nikita Ditangkap demi Jaga Wibawa Presiden</title><description>Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul, mengapresiasi penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden"/><item><title>Pengunggah Foto Jokowi-Nikita Ditangkap demi Jaga Wibawa Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2015 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden-S5iC7EcnnV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/17/337/1269816/pengunggah-foto-jokowi-nikita-ditangkap-demi-jaga-wibawa-presiden-S5iC7EcnnV.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul, mengapresiasi penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis seksi Nikita Mirzani dan membubuhkan hashtag atau tagar dengan kata-kata tidak terpuji.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri ini demi menjaga wibawa Presiden Jokowi sebagai simbol negara.
&quot;Ini demi menjaga wibawa Presiden sebagai kepala negara, ini tidak hanya menghina tapi juga melecehkan jelas pidana,&quot; kata Chudri saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, Chudri berharap Korps Bhayangkara tidak tebang pilih dalam &quot;menggarap&quot;pihak-pihak yang mencoba mengihana orang nomor satu di Indonesia. Sebab, sebagai kepala negara marwah bangsa berada dipundak mantan Wali Kota Solo tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/09/19/21249/132839_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Resmikan Puncak Sail Tomini 2015&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Seluruh penghina Presiden di sosial media harusnya ditangkap saja. Mereka itu sudah menjatuhkan wibawa Presiden,&quot; tukasnya.
Atas perbuatannya lanjut dia, pelaku akan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul, mengapresiasi penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis seksi Nikita Mirzani dan membubuhkan hashtag atau tagar dengan kata-kata tidak terpuji.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri ini demi menjaga wibawa Presiden Jokowi sebagai simbol negara.
&quot;Ini demi menjaga wibawa Presiden sebagai kepala negara, ini tidak hanya menghina tapi juga melecehkan jelas pidana,&quot; kata Chudri saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, Chudri berharap Korps Bhayangkara tidak tebang pilih dalam &quot;menggarap&quot;pihak-pihak yang mencoba mengihana orang nomor satu di Indonesia. Sebab, sebagai kepala negara marwah bangsa berada dipundak mantan Wali Kota Solo tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/09/19/21249/132839_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Resmikan Puncak Sail Tomini 2015&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Seluruh penghina Presiden di sosial media harusnya ditangkap saja. Mereka itu sudah menjatuhkan wibawa Presiden,&quot; tukasnya.
Atas perbuatannya lanjut dia, pelaku akan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
