<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Walhi Jambi Ajukan Banding Sengketa Mal Lippo</title><description>Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka Walhi menilai keputusan ini tidak ada keadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo"/><item><title>Walhi Jambi Ajukan Banding Sengketa Mal Lippo</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2015 11:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo-rTxUgGu1fr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi Walhi (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/17/340/1269398/walhi-jambi-ajukan-banding-sengketa-mal-lippo-rTxUgGu1fr.jpg</image><title>ilustrasi Walhi (foto: Antara)</title></images><description>JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memutuskan memenangkan gugatan PT Darmarindo terkait sengketa pembangunan Mall Lippo di Kota Jambi.

&quot;Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka kami menilai keputusan ini tidak ada keadilan,&quot; kata kuasa hukum Walhi Jambi, Yosua Situmeang di Jambi, Kamis, (17/12/2015).

Menurut Yusoa, pembangunan Mall Lippo yang merupakan anak perusahaan PT Darmarindo itu tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi bangunannya sudah berdiri.

&quot;Ini jelas pembangunan Mall Lippo sudah salah, karena tidak sesuai dengan prosedur, tidak memiliki izin dasar yakni Amdal tapi bangunanya sudah berdiri,&quot; katanya.

Meskipun sebagai tergugat intervensi, pihaknya optimistis banding tersebut dapat diterima dan ia juga berupaya agar peraturan yang sudah ditetapkan harus tegas dilaksanakan tanpa ada penyimpangan.

&quot;Kalau ditolak, kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi, tapi itu kita lihat nanti karena berharap banding ini dapat diterima,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Walhi Jambi, Musri Nauli, menyesalkan keputusan yang secara tegas telah diambil oleh Pemkot Jambi yang tidak melakukan banding.

&quot;Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu, karena Mall Lippo ini jelas salah, tidak punya izin Amdal sebelum membangun, padahal itu syarat mutlak,&quot; kata Musri.

Menurut Musri, setiap bangunan yang berdiri itu harus memenuhi persyaratan teknis yaitu persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan soal dampak lingkungan disekitar lokasi bangunan itu berdiri.

&quot;Dan itu sudah jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2002 pasal 3 ayat (2), disebutkan setiap bangunan yang didrikan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,&quot; kata Musri menjelaskan. (ANT)
</description><content:encoded>JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memutuskan memenangkan gugatan PT Darmarindo terkait sengketa pembangunan Mall Lippo di Kota Jambi.

&quot;Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka kami menilai keputusan ini tidak ada keadilan,&quot; kata kuasa hukum Walhi Jambi, Yosua Situmeang di Jambi, Kamis, (17/12/2015).

Menurut Yusoa, pembangunan Mall Lippo yang merupakan anak perusahaan PT Darmarindo itu tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi bangunannya sudah berdiri.

&quot;Ini jelas pembangunan Mall Lippo sudah salah, karena tidak sesuai dengan prosedur, tidak memiliki izin dasar yakni Amdal tapi bangunanya sudah berdiri,&quot; katanya.

Meskipun sebagai tergugat intervensi, pihaknya optimistis banding tersebut dapat diterima dan ia juga berupaya agar peraturan yang sudah ditetapkan harus tegas dilaksanakan tanpa ada penyimpangan.

&quot;Kalau ditolak, kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi, tapi itu kita lihat nanti karena berharap banding ini dapat diterima,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Walhi Jambi, Musri Nauli, menyesalkan keputusan yang secara tegas telah diambil oleh Pemkot Jambi yang tidak melakukan banding.

&quot;Kita sangat sesalkan, kenapa tidak mempertahankan kebijakan itu, karena Mall Lippo ini jelas salah, tidak punya izin Amdal sebelum membangun, padahal itu syarat mutlak,&quot; kata Musri.

Menurut Musri, setiap bangunan yang berdiri itu harus memenuhi persyaratan teknis yaitu persyaratan hukum dan persyaratan lingkungan soal dampak lingkungan disekitar lokasi bangunan itu berdiri.

&quot;Dan itu sudah jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2002 pasal 3 ayat (2), disebutkan setiap bangunan yang didrikan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,&quot; kata Musri menjelaskan. (ANT)
</content:encoded></item></channel></rss>
