<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Kemenhub Larang Go-Jek Cs Beroperasi</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi"/><item><title>Alasan Kemenhub Larang Go-Jek Cs Beroperasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2015 06:36 WIB</pubDate><dc:creator>Abu Sahma Pane</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi-MGEidPyI7G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/18/337/1270101/alasan-kemenhub-larang-go-jek-cs-beroperasi-MGEidPyI7G.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.
Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain.
&amp;ldquo;Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek,  menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama terhadap operator angutan umum lainnya,&amp;rdquo; demikian isi surat yang dihimpun Okezone pada Jumat (18/12/2015).
Organda sendiri sudah beberpa kali menolak operasi angkutan umum online beroperasi. Menurut mereka, angutan umum online seperti Uber-Taxi tidak  boleh beroperasi karena tidak melalui uji KIR. Sedangkan perusahaan angkutan umum dalam naungan Organda rutin bayar biaya uji KIR.
Seperti diketahui, Uber-Taxi merupakan angkutan yang layanannya mirip Go-Jek. Yakni dipesan lewat aplikasi yang bisa diunduh di telefon seluler.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.
Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain.
&amp;ldquo;Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek,  menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama terhadap operator angutan umum lainnya,&amp;rdquo; demikian isi surat yang dihimpun Okezone pada Jumat (18/12/2015).
Organda sendiri sudah beberpa kali menolak operasi angkutan umum online beroperasi. Menurut mereka, angutan umum online seperti Uber-Taxi tidak  boleh beroperasi karena tidak melalui uji KIR. Sedangkan perusahaan angkutan umum dalam naungan Organda rutin bayar biaya uji KIR.
Seperti diketahui, Uber-Taxi merupakan angkutan yang layanannya mirip Go-Jek. Yakni dipesan lewat aplikasi yang bisa diunduh di telefon seluler.

</content:encoded></item></channel></rss>
