<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2015 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka-zuJubJWWkd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RJ Lino (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/18/337/1270675/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka-zuJubJWWkd.jpg</image><title>RJ Lino (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
&quot;Menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan mentapkan RJL (Richard Joost Lino) sebagai tersangka,&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.
&quot;Dengan cara memerintahan pengadaan tiga unit di Pelindo II,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
&quot;Menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan mentapkan RJL (Richard Joost Lino) sebagai tersangka,&quot; kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.
&quot;Dengan cara memerintahan pengadaan tiga unit di Pelindo II,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
