<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi, Ini Harta Kekayaan RJ Lino</title><description>Pada kasus dugaan korupsi ini, Lino diduga meraup keuntungan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi, Ini Harta Kekayaan RJ Lino</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2015 00:14 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino-M6t86MgT6a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/19/337/1270792/jadi-tersangka-korupsi-ini-harta-kekayaan-rj-lino-M6t86MgT6a.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan alat tersebut. Pada kasus dugaan korupsi ini, Lino diduga meraup keuntungan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaannya. Dari kasus ini diduga banyak aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Okezone menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lino dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (19/12//2015). Total kekayaan Lino mencapai Rp32.694.486.808 (Rp32,6 miliar) dan USD84.687. Harta kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.
Merujuk laporan yang disampaikan pada 2012 lalu itu, total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp29.247.350.000. Kemudian, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp650.000.000.
Sedangkan, harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp1.600.000.000. Serta ditambah giro dan setara kas yang bernilai Rp1.197.136.808 dan USD84.587.Pada kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam  pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China,  Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara  masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan alat tersebut. Pada kasus dugaan korupsi ini, Lino diduga meraup keuntungan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaannya. Dari kasus ini diduga banyak aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Okezone menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lino dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (19/12//2015). Total kekayaan Lino mencapai Rp32.694.486.808 (Rp32,6 miliar) dan USD84.687. Harta kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.
Merujuk laporan yang disampaikan pada 2012 lalu itu, total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp29.247.350.000. Kemudian, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp650.000.000.
Sedangkan, harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp1.600.000.000. Serta ditambah giro dan setara kas yang bernilai Rp1.197.136.808 dan USD84.587.Pada kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam  pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China,  Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara  masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
