<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Angie Jadi 10 Tahun, Kuasa Hukum: Masih Berat </title><description>Kuasa hukum menilai hukuman kepada Angie terlalu berat dan Angie tidak diperlakukan adil dalam kasus ini. Angie adalah korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat"/><item><title>Hukuman Angie Jadi 10 Tahun, Kuasa Hukum: Masih Berat </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2015 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat-v2OgIIT6rh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angelina Sondakh (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/12/30/337/1277343/hukuman-angie-jadi-10-tahun-kuasa-hukum-masih-berat-v2OgIIT6rh.jpg</image><title>Angelina Sondakh (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun kurungan penjara.
Rudy Alfonso, Kuasa Hukum Angie mengatakan, vonis 10 tahun yang diberikan untuk kliennya masih terlalu berat dan tidak adil. Pasalnya, dalam kasusnya ini, Angie bukan lah pelaku utama yang menikmati uang hasil korupsi.
&quot;Saya berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Angie oleh mereka terlalu berat dan tidak adil,&quot; kata Rudy kepada Okezone, Rabu (30/12/2015).
Selain masa tahanan yang berkurang, majelis PK pun menurunkan uang ganti rugi untuk mantan anggota DPR RI ini, dari Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta. Namun, Rudy menilai putusan tersebut masih memberatkan.
&quot;Kurang adil membebani Angie uang penggati demikian besar. Dari sisi kemanusiaan, Angie seorang janda mempunyai tanggungan seorang anak yatim, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi dan PK,&quot; ujar dia.
Menurut Rudy, majelis ditingkat kasasi maupun PK tak memahami substansi perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan pembangunan fasilitas sejumlah Universitas sehingga tak dapat menilai fakta persidangan secara obyektif.
&quot;Sehingga sewajarnya hukuman Angie sama seperti putusan PN (Pengadilan Negeri yang dikuatkan PT (Pengadilan Tinggi),&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun kurungan penjara.
Rudy Alfonso, Kuasa Hukum Angie mengatakan, vonis 10 tahun yang diberikan untuk kliennya masih terlalu berat dan tidak adil. Pasalnya, dalam kasusnya ini, Angie bukan lah pelaku utama yang menikmati uang hasil korupsi.
&quot;Saya berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Angie oleh mereka terlalu berat dan tidak adil,&quot; kata Rudy kepada Okezone, Rabu (30/12/2015).
Selain masa tahanan yang berkurang, majelis PK pun menurunkan uang ganti rugi untuk mantan anggota DPR RI ini, dari Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta. Namun, Rudy menilai putusan tersebut masih memberatkan.
&quot;Kurang adil membebani Angie uang penggati demikian besar. Dari sisi kemanusiaan, Angie seorang janda mempunyai tanggungan seorang anak yatim, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi dan PK,&quot; ujar dia.
Menurut Rudy, majelis ditingkat kasasi maupun PK tak memahami substansi perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan pembangunan fasilitas sejumlah Universitas sehingga tak dapat menilai fakta persidangan secara obyektif.
&quot;Sehingga sewajarnya hukuman Angie sama seperti putusan PN (Pengadilan Negeri yang dikuatkan PT (Pengadilan Tinggi),&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
