<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Diskon Dua Tahun, Angie Harusnya Bersyukur</title><description>Angelina Sondakh  (Angie) tidak seharunya sedih dan protes mendapat diskon hukuman dua  tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur"/><item><title>Dapat Diskon Dua Tahun, Angie Harusnya Bersyukur</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2016 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur-rzYWhJT08m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angelina Sondakh (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/07/337/1283108/dapat-diskon-dua-tahun-angie-harusnya-bersyukur-rzYWhJT08m.jpg</image><title>Angelina Sondakh (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh (Angie) tidak seharunya sedih dan protes mendapat diskon hukuman dua tahun penjara seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pengamat hukum Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak mengatakan, MA sudah memberi keringanan yang sangat besar untuk Angie.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2013/12/06/12401/77694_medium.jpg&quot; alt=&quot;Angie Jatuh Pingsan Usai Jalani Pemeriksaan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Harusnya dapat diskon dia (Angie) bersyukur. Nanti kalau diperberat lagi malah susah,&quot; ungkap Jack Yanda kepada Okezone, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, memang tidak ada ukuran dari para Hakim Agung dalam memutuskan seorang terdakwa mendapat potongan masa tahanan saat mengajukan PK.

&quot;Itu memang tidak ada ukurannya, pengurangan dua tahun itu menurut saya sudah sangat luar biasa. Karena dua tahun itu bukan waktu yang pendek,&quot; tegasnya.

Terkait pernyataan Kuasa Hukum Angie, Rudy Alfonso, yang menganggap  putusan MA tersebut masih dirasa tidak adil. Sebab, hukuman yang  dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad  Nazaruddin selama tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama dengan  Angie.

Menanggapi hal itu, Jack Yanda menegaskan, kini bukan saatnya Angie  membanding-bandingkan dirinya dengan terdakwa lain meski kasus yang  menimpanya sama. Sebab, vonis hakim itu memiliki pertimbangan yang  berbeda.

&quot;Sekarang itu, dia (Angie) tidak perlu lagi membandingkan. Banyak  sekali yang tidak adil, macam Rio Capella yang dihukum ringan. Potongan  dua tahun untuk Angie sudah menguntungkannya. Harusnya bersyukur,&quot;  tuturnya.

Seperti diketahui, pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun  penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai  Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta. Namun, dalam putusan PK, Angie divonis  10 tahun dengan uang yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1  juta.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMS8wNy8yMi82NzE0My8zL181OUNiVjJoSnE0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh (Angie) tidak seharunya sedih dan protes mendapat diskon hukuman dua tahun penjara seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pengamat hukum Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak mengatakan, MA sudah memberi keringanan yang sangat besar untuk Angie.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2013/12/06/12401/77694_medium.jpg&quot; alt=&quot;Angie Jatuh Pingsan Usai Jalani Pemeriksaan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Harusnya dapat diskon dia (Angie) bersyukur. Nanti kalau diperberat lagi malah susah,&quot; ungkap Jack Yanda kepada Okezone, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, memang tidak ada ukuran dari para Hakim Agung dalam memutuskan seorang terdakwa mendapat potongan masa tahanan saat mengajukan PK.

&quot;Itu memang tidak ada ukurannya, pengurangan dua tahun itu menurut saya sudah sangat luar biasa. Karena dua tahun itu bukan waktu yang pendek,&quot; tegasnya.

Terkait pernyataan Kuasa Hukum Angie, Rudy Alfonso, yang menganggap  putusan MA tersebut masih dirasa tidak adil. Sebab, hukuman yang  dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad  Nazaruddin selama tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama dengan  Angie.

Menanggapi hal itu, Jack Yanda menegaskan, kini bukan saatnya Angie  membanding-bandingkan dirinya dengan terdakwa lain meski kasus yang  menimpanya sama. Sebab, vonis hakim itu memiliki pertimbangan yang  berbeda.

&quot;Sekarang itu, dia (Angie) tidak perlu lagi membandingkan. Banyak  sekali yang tidak adil, macam Rio Capella yang dihukum ringan. Potongan  dua tahun untuk Angie sudah menguntungkannya. Harusnya bersyukur,&quot;  tuturnya.

Seperti diketahui, pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun  penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai  Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta. Namun, dalam putusan PK, Angie divonis  10 tahun dengan uang yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1  juta.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMS8wNy8yMi82NzE0My8zL181OUNiVjJoSnE0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
