<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah   </title><description>Tim buser Polres Pasuruan Kota menggerebek home industri pengolahan minyak mentah ilegal di Desa Triwung, Kecamatan Grati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah"/><item><title>Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2016 22:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Yoenianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah-J6BYR5XZaN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi saat gerebek home industri minyak mentah (foto: Aire/Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/08/340/1284081/polisi-gerebek-pengolahan-minyak-mentah-J6BYR5XZaN.jpg</image><title>Polisi saat gerebek home industri minyak mentah (foto: Aire/Sindo)</title></images><description>
PASURUAN &amp;ndash; Tim buser Polres Pasuruan Kota menggerebek home industri pengolahan minyak mentah ilegal di Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Hasil olahan berupa bahan bakar jenis minyak tanah ini dijual dengan harga lebih murah dipasaran.

Petugas telah menangkap lima orang, dan telah menyita barang bukti minyak mentah yang tersimpan dalam belasan drum dan ratusan jirigen. Saat ini, para tersangka telah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan ini berawal dari laporan kecurigaan masyarakat yang mengetahui beredarnya bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang dijual dengan harga lebih murah. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan asal muasal minyak tanah murah tersebut.

Hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah rumah di tempat kejadian perkara yang dijadikan gudang pengoplosan minyak mentah. Bahan baku tersebut secara berkala mendapat pasokan dari luar daerah.

&quot;Minyak mentah itu didapatkan dari Cepu. Setelah dioplos dengan BBM jenis lain, minyak mentah tersebut berubah menjadi jenis minyak tanah,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Purwanto, Jumat (8/1/2016).

Kata dia, hasil olahan minyak tanah tersebut dijual kepada pengecer di wilayah sekitar dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter. Harga eceran ini lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.

&quot;Para tersangka menjualnya dengan harga lebih murah dari harga pasar, selisih Rp2 ribu-Rp3 ribu per liternya,&quot; pungkasnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan asal muasal dan pemasok minyak mentah tersebut. Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis minyak mentah dan bahan oplosan yang digunakan para pelaku. Hasil uji laboratorium tersebut akan digunakan sebagai salah satu bukti untuk menjerat tersangka.

Atas perbuatannya kelima tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 52, 53 dan 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Para tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp30 miliar.
</description><content:encoded>
PASURUAN &amp;ndash; Tim buser Polres Pasuruan Kota menggerebek home industri pengolahan minyak mentah ilegal di Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Hasil olahan berupa bahan bakar jenis minyak tanah ini dijual dengan harga lebih murah dipasaran.

Petugas telah menangkap lima orang, dan telah menyita barang bukti minyak mentah yang tersimpan dalam belasan drum dan ratusan jirigen. Saat ini, para tersangka telah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan ini berawal dari laporan kecurigaan masyarakat yang mengetahui beredarnya bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang dijual dengan harga lebih murah. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan asal muasal minyak tanah murah tersebut.

Hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah rumah di tempat kejadian perkara yang dijadikan gudang pengoplosan minyak mentah. Bahan baku tersebut secara berkala mendapat pasokan dari luar daerah.

&quot;Minyak mentah itu didapatkan dari Cepu. Setelah dioplos dengan BBM jenis lain, minyak mentah tersebut berubah menjadi jenis minyak tanah,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Purwanto, Jumat (8/1/2016).

Kata dia, hasil olahan minyak tanah tersebut dijual kepada pengecer di wilayah sekitar dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter. Harga eceran ini lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.

&quot;Para tersangka menjualnya dengan harga lebih murah dari harga pasar, selisih Rp2 ribu-Rp3 ribu per liternya,&quot; pungkasnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan asal muasal dan pemasok minyak mentah tersebut. Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis minyak mentah dan bahan oplosan yang digunakan para pelaku. Hasil uji laboratorium tersebut akan digunakan sebagai salah satu bukti untuk menjerat tersangka.

Atas perbuatannya kelima tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 52, 53 dan 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Para tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp30 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
