<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Tiga Penjual Kulit Harimau Sumatera</title><description>Tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku terduga  penjual dan pemilik satu lembar kulit Harimau Sumatera.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-penjual-kulit-harimau-sumatera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-penjual-kulit-harimau-sumatera"/><item><title>Polisi Amankan Tiga Penjual Kulit Harimau Sumatera</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-penjual-kulit-harimau-sumatera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-penjual-kulit-harimau-sumatera</guid><pubDate>Minggu 10 Januari 2016 01:35 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-pelaku-penjual-kulit-harimau-sumatera-720Y8tFwln.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Demon/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/10/340/1284542/polisi-amankan-tiga-pelaku-penjual-kulit-harimau-sumatera-720Y8tFwln.jpg</image><title>(Foto: Demon/Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Tim gabungan Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan tiga pelaku terduga penjual dan pemilik satu lembar kulit Harimau Sumatera, tulang benulang  serta empat buah taring harimau sumatra.
Tiga pelaku itu, berinisial Sn (52), warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, Zl (30) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, dan Ar (36) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Mereka berhasil diringkus setelah anggota Polres Mukomuko, menyamar pembeli kulit harimau.
&quot;Pelaku berinisial Sn sebagai penjual, Zl sebagai pengantar, dan Ar sebagai pemilik. Mereka sudah diamankan berikut barang bukti kulit harimau, taring dan tulang harimau,&quot;  kata Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri, Sabtu (9/1/2016) malam.
Sebelum pelaku ditangkap, jelas Welman, anggota Satresrkim dan Polhut Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengadakan janjian dengan pelaku di salah satu Hotel di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
&quot;Kita menyamar menjadi pembeli, setelah barang bukti kita dapatkan dari pelaku, mereka langsung diamankan,&quot; sampai Welman.
Welman menambahkan, pelaku diduga sengaja menjual satwa di lingdungi, yang mana pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. &quot;Mereka disangkakan perkara menangkap, membunuhi, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi,&quot; pungkas Welman.</description><content:encoded>BENGKULU - Tim gabungan Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan tiga pelaku terduga penjual dan pemilik satu lembar kulit Harimau Sumatera, tulang benulang  serta empat buah taring harimau sumatra.
Tiga pelaku itu, berinisial Sn (52), warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, Zl (30) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, dan Ar (36) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Mereka berhasil diringkus setelah anggota Polres Mukomuko, menyamar pembeli kulit harimau.
&quot;Pelaku berinisial Sn sebagai penjual, Zl sebagai pengantar, dan Ar sebagai pemilik. Mereka sudah diamankan berikut barang bukti kulit harimau, taring dan tulang harimau,&quot;  kata Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri, Sabtu (9/1/2016) malam.
Sebelum pelaku ditangkap, jelas Welman, anggota Satresrkim dan Polhut Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengadakan janjian dengan pelaku di salah satu Hotel di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
&quot;Kita menyamar menjadi pembeli, setelah barang bukti kita dapatkan dari pelaku, mereka langsung diamankan,&quot; sampai Welman.
Welman menambahkan, pelaku diduga sengaja menjual satwa di lingdungi, yang mana pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. &quot;Mereka disangkakan perkara menangkap, membunuhi, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi,&quot; pungkas Welman.</content:encoded></item></channel></rss>
