<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Laporan Gratifikasi Pemprov DKI Terbesar di KPK   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari Pemprov DKI Jakarta sekira Rp9,5 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk"/><item><title>  Laporan Gratifikasi Pemprov DKI Terbesar di KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk</guid><pubDate>Rabu 13 Januari 2016 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk-RrpJXcpoqx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/13/338/1287404/laporan-gratifikasi-pemprov-dki-terbesar-di-kpk-RrpJXcpoqx.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari Pemprov DKI Jakarta sekira Rp9,5 miliar. Laporan gratifikasi itu dari Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI.

&quot;Senin lalu ada laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI dan Dinas Perumahan. Total penerimaan gratifikasi sekira Rp9,5 miliar jika di kurs hari ini,&quot; kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Menurut Yuyuk, laporan dari pihak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjadi yang terbesar setelah adanya laporan gratifikasi berlian dari Menteri ESDM, Sudirman Said.

&quot;Sampai sekarang sih iya (jadi yang terbesar) setelah kemarin laporan gratifikasi Sudirman Said (red Menteri ESDM),&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan gratifikasi yang diserahkan pihak Ahok itu berupa uang pecahan mata uang yang berbeda. Menurut dia, laporan tersebut masih dipelajari.

&quot;Yang dilaporkan adalah penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar SGD810.000, USD100.000, Rp190 juta,&quot; terang Giri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membanggakan pejabat dibawahnya karena telah melaporkan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp10 miliar,&quot; kata Basuki, Selasa 12 Januari 2016.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari Pemprov DKI Jakarta sekira Rp9,5 miliar. Laporan gratifikasi itu dari Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI.

&quot;Senin lalu ada laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI dan Dinas Perumahan. Total penerimaan gratifikasi sekira Rp9,5 miliar jika di kurs hari ini,&quot; kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Menurut Yuyuk, laporan dari pihak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjadi yang terbesar setelah adanya laporan gratifikasi berlian dari Menteri ESDM, Sudirman Said.

&quot;Sampai sekarang sih iya (jadi yang terbesar) setelah kemarin laporan gratifikasi Sudirman Said (red Menteri ESDM),&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan gratifikasi yang diserahkan pihak Ahok itu berupa uang pecahan mata uang yang berbeda. Menurut dia, laporan tersebut masih dipelajari.

&quot;Yang dilaporkan adalah penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar SGD810.000, USD100.000, Rp190 juta,&quot; terang Giri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membanggakan pejabat dibawahnya karena telah melaporkan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp10 miliar,&quot; kata Basuki, Selasa 12 Januari 2016.
</content:encoded></item></channel></rss>
