<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kader PDIP OTT KPK Bungkam saat Ditahan</title><description>Damayanti pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan"/><item><title>Kader PDIP OTT KPK Bungkam saat Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2016 01:45 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan-uELn6gueMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1288571/kader-pdip-ott-kpk-bungkam-saat-ditahan-uELn6gueMp.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik usai ditangkap tangan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Damayanti pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kader PDIP itu keluar sekira pukul 00.45 WIB dari dalam markas pemberantasan korupsi. Damayanti yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sambil terus menutup mulutnya, anak buah Megawati Soekarnoputri itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mobil langsung tancap gas menuju Rutan KPK.
&quot;Dia ditahan untuk 20 hari pertama,&quot; kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1/2016) dini hari.
Seperti diketahui, dalam OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 13 Januari 2016 berhasil mengamankan enam orang. Mereka yang berhasil diamakan yakni Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin,&amp;nbsp; Julia Prasetyarini, Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua orang sopir.
Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin,&amp;nbsp; Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Damayanti, Dessy, dan Julia disangka menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik usai ditangkap tangan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Damayanti pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kader PDIP itu keluar sekira pukul 00.45 WIB dari dalam markas pemberantasan korupsi. Damayanti yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sambil terus menutup mulutnya, anak buah Megawati Soekarnoputri itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mobil langsung tancap gas menuju Rutan KPK.
&quot;Dia ditahan untuk 20 hari pertama,&quot; kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1/2016) dini hari.
Seperti diketahui, dalam OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 13 Januari 2016 berhasil mengamankan enam orang. Mereka yang berhasil diamakan yakni Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin,&amp;nbsp; Julia Prasetyarini, Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua orang sopir.
Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin,&amp;nbsp; Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Damayanti, Dessy, dan Julia disangka menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
