<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasca-Bom Sarinah, Sutiyoso Minta Kewenangan BIN Ditambah</title><description>Setelah adanya bom Sarinah, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta agar kewenangannnya ditambah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah"/><item><title>Pasca-Bom Sarinah, Sutiyoso Minta Kewenangan BIN Ditambah</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2016 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah-G41BTZ9kUo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BIN Sutiyoso (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289240/pasca-bom-sarinah-sutiyoso-minta-kewenangan-bin-ditambah-G41BTZ9kUo.jpg</image><title>Kepala BIN Sutiyoso (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Setelah adanya bom yang meledak di kawasan Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta agar kewenangan &quot;lembaga rahasia&quot; ini ditambah.

Ia menjelaskan, aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal sulit ditebak. Sebab, para teroris tidak mengenal ruang dan waktu dalam menjalankan misinya.

&quot;Aksi teroris tidak mengenal ruang dan waktu. Kapan pun waktu itu, dan yang lain adalah sasaran. Waktu saya ke Prancis juga dijaga objek vitalnya tapi ternyata yang diserang restoran dan tempat konser. Sulit untuk mendeteksi mereka,&quot; kata Sutiyoso di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/12/29/22661/141682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sutiyoso Bicara Kelompok Bersenjata Din Minimi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di Indonesia, kata Sutiyoso, memiliki potensi untuk terjadi aksi teror saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2016. Sehingga, petugas kepolisian dan TNI memperketat penjagaan dalam kedua momentum tersebut.

&quot;&amp;lrm;Tanggal 9 Januari, katanya akan ada serangan (teroris di Indonesia) tapi ternyata tidak ada. Dan ternyata, dia melakukannya tanggal 14 kemarin. Sinyal sudah saya sampaikan kepada masyarakat,&quot; papar Sutiyoso.

Atas peristiwa teror di Jalan MH Thamrin kemarin, pensiunan TNI ini meminta agar pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan terkait kewenangan BIN. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan 34 Ayat (1) huruf c perlu, segera diubah.

&quot;Karena, BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan,&quot; terang Sutiyoso.

Oleh karena itu, peristiwa bom Sarinah, membuat BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan Pasal 31 dan pembatasan oleh Pasal 34 tersebut.

Ke depan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini berharap untuk menangani teroris di Indonesia perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Perubahaan itu terkait dibolehkannya BIN melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga teroris.

&quot;Untuk memberikan rasa aman terorisme di Indonesia. BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMS8xNS8yMi82NzM2My8zL1B6ZXRUVDI3dWFJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah adanya bom yang meledak di kawasan Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta agar kewenangan &quot;lembaga rahasia&quot; ini ditambah.

Ia menjelaskan, aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal sulit ditebak. Sebab, para teroris tidak mengenal ruang dan waktu dalam menjalankan misinya.

&quot;Aksi teroris tidak mengenal ruang dan waktu. Kapan pun waktu itu, dan yang lain adalah sasaran. Waktu saya ke Prancis juga dijaga objek vitalnya tapi ternyata yang diserang restoran dan tempat konser. Sulit untuk mendeteksi mereka,&quot; kata Sutiyoso di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/12/29/22661/141682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sutiyoso Bicara Kelompok Bersenjata Din Minimi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di Indonesia, kata Sutiyoso, memiliki potensi untuk terjadi aksi teror saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2016. Sehingga, petugas kepolisian dan TNI memperketat penjagaan dalam kedua momentum tersebut.

&quot;&amp;lrm;Tanggal 9 Januari, katanya akan ada serangan (teroris di Indonesia) tapi ternyata tidak ada. Dan ternyata, dia melakukannya tanggal 14 kemarin. Sinyal sudah saya sampaikan kepada masyarakat,&quot; papar Sutiyoso.

Atas peristiwa teror di Jalan MH Thamrin kemarin, pensiunan TNI ini meminta agar pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan terkait kewenangan BIN. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan 34 Ayat (1) huruf c perlu, segera diubah.

&quot;Karena, BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan,&quot; terang Sutiyoso.

Oleh karena itu, peristiwa bom Sarinah, membuat BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan Pasal 31 dan pembatasan oleh Pasal 34 tersebut.

Ke depan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini berharap untuk menangani teroris di Indonesia perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Perubahaan itu terkait dibolehkannya BIN melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga teroris.

&quot;Untuk memberikan rasa aman terorisme di Indonesia. BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMS8xNS8yMi82NzM2My8zL1B6ZXRUVDI3dWFJ&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
