<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belajar dari Bom Sarinah, Ini Saran untuk Pemerintah</title><description>Ia juga meminta agar kewenangan Polri diperkuat dengan merevisi UU Nomor  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah"/><item><title>Belajar dari Bom Sarinah, Ini Saran untuk Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2016 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah-OSaaQ4o2ap.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289249/belajar-dari-bom-sarinah-ini-saran-untuk-pemerintah-OSaaQ4o2ap.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengecam aksi teror bom Sarinah dan penembakan di kedai kopi Starbucks, Jalan HM Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2016.
&quot;Kita mengecam tindakan yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. Apalagi pelaku ingin membinasakan polisi yang dianggap musuhnya dengan cara bom bunuh diri,&quot; tegas Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, Jumat (15/1/2016).
Willy menyebut di balik peristiwa itu ada hal penting untuk diperhatikan semua pihak. Dia juga memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengejar dan menangkap otak pelaku bom Sarinah dan teroris lainnya.
Ia juga meminta agar kewenangan Polri diperkuat dengan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Sebab, kata dia, revisi UU Polri sangat penting dan mendesak dilakukan. Revisi UU Polri bertujuan agar kinerja Polri ke depan lebih profesional dan semakin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
&quot;Demi kepentingan bersama kepentingan merah putih, negara dan kepentingan sebagai anak bangsa revisi UU Polri sangat diperlukan demi melanjutkan agenda reformasi,&quot; tuturnya.
Hal yang harus diperhatikan berikutnya, adalah pelibatan unsur TNI dalam operasi penumpasan terorisme. Ia mengapresiasi sinergitas antarlembaga baik Polri, TNI, BNPT dalam menangani terorisme. Namun, kata dia, pelibatan TNI di sini harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar yang mengaturnya, yakni prinsip-prinsip tentang tugas perbantuan.
&quot;Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab Polri. Jika pelibatan komando teritorial dalam penanganan terorisme bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengecam aksi teror bom Sarinah dan penembakan di kedai kopi Starbucks, Jalan HM Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2016.
&quot;Kita mengecam tindakan yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. Apalagi pelaku ingin membinasakan polisi yang dianggap musuhnya dengan cara bom bunuh diri,&quot; tegas Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, Jumat (15/1/2016).
Willy menyebut di balik peristiwa itu ada hal penting untuk diperhatikan semua pihak. Dia juga memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengejar dan menangkap otak pelaku bom Sarinah dan teroris lainnya.
Ia juga meminta agar kewenangan Polri diperkuat dengan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Sebab, kata dia, revisi UU Polri sangat penting dan mendesak dilakukan. Revisi UU Polri bertujuan agar kinerja Polri ke depan lebih profesional dan semakin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
&quot;Demi kepentingan bersama kepentingan merah putih, negara dan kepentingan sebagai anak bangsa revisi UU Polri sangat diperlukan demi melanjutkan agenda reformasi,&quot; tuturnya.
Hal yang harus diperhatikan berikutnya, adalah pelibatan unsur TNI dalam operasi penumpasan terorisme. Ia mengapresiasi sinergitas antarlembaga baik Polri, TNI, BNPT dalam menangani terorisme. Namun, kata dia, pelibatan TNI di sini harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar yang mengaturnya, yakni prinsip-prinsip tentang tugas perbantuan.
&quot;Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab Polri. Jika pelibatan komando teritorial dalam penanganan terorisme bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
