<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sutiyoso Ingin Intelijen Indonesia Seperti Malaysia</title><description>Kepala BIN Sutiyoso, mengeluhkan aturan yang  melarang BIN melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para  terduga teroris di Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia"/><item><title>Sutiyoso Ingin Intelijen Indonesia Seperti Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2016 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia-W3w1zAOAmq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BIN, Sutiyoso (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/15/337/1289288/sutiyoso-ingin-intelijen-indonesia-seperti-malaysia-W3w1zAOAmq.jpg</image><title>Kepala BIN, Sutiyoso (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso, mengeluhkan aturan yang melarang BIN untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terduga teroris di Indonesia. Hal tersebut sesuai UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara.

Ia menjelaskan, di negara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, lembaga intelijen di sana diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Bahkan, kata dia, negara tetangga Malaysia, membuat regulasi bagi terduga teroris diharuskan memakai gelang elektronik agar mempermudah negeri jiran memantau pergerakannya.

&quot;&amp;lrm;Tetangga kita Malaysia boleh (ditangkap dan ditahan) bahkan seorang terduga teroris ketika pulang dikasih gelang elektronik, dan dia akan dipantau selama 24 jam dimana pun terduga teroris itu,&quot; kata Sutiyoso, di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Purnawiran Jendral TNI bintang tiga itu menjelaskan, pihak &amp;lrm;intelijen Malaysia mengharuskan gelang elektronik itu digunakan oleh para terduga teroris, apalagi kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Sementara, lanjut Sutiyoso, untuk aparat keamanan di Indonesia tidak dapat menerapkan aturan tersebut.

&quot;&amp;lrm;Saya menjumpai intelijen Malaysia dan terutama mereka mengharuskan para terduga teroris menggunakan gelang elektronik kepada kelompok teror yang berafiliasi kepada ISIS,&quot; ungkap Sutiyoso.

Oleh karenanya, Sutiyoso menilai aparat kepolisian di Indonesia mempunyai keterbatasan dalam membumihanguskan para teroris di Indonesia. Hal itu lantaran negara selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

&quot;&amp;lrm;Aparat keamanan Polri juga memiliki keterbatasan. Misalnya kita memantau orang garis keras dan untuk menangkap susah, misalnya mereka berlatih dengan menggunakan alat-alat dari kayu jadi barang buktinya lemah,&quot; ujarnya.

Menurut Sutiyoso aturan tersebut membantasi semua pihak yang ingin memberantas teroris di Indonesia. &quot;Karena aturan itu yang membatasi aparat keamanan untuk mencegah aksi teror di Indonesia,&quot; ucapnya.
&amp;lrm;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso, mengeluhkan aturan yang melarang BIN untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terduga teroris di Indonesia. Hal tersebut sesuai UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara.

Ia menjelaskan, di negara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, lembaga intelijen di sana diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Bahkan, kata dia, negara tetangga Malaysia, membuat regulasi bagi terduga teroris diharuskan memakai gelang elektronik agar mempermudah negeri jiran memantau pergerakannya.

&quot;&amp;lrm;Tetangga kita Malaysia boleh (ditangkap dan ditahan) bahkan seorang terduga teroris ketika pulang dikasih gelang elektronik, dan dia akan dipantau selama 24 jam dimana pun terduga teroris itu,&quot; kata Sutiyoso, di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Purnawiran Jendral TNI bintang tiga itu menjelaskan, pihak &amp;lrm;intelijen Malaysia mengharuskan gelang elektronik itu digunakan oleh para terduga teroris, apalagi kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Sementara, lanjut Sutiyoso, untuk aparat keamanan di Indonesia tidak dapat menerapkan aturan tersebut.

&quot;&amp;lrm;Saya menjumpai intelijen Malaysia dan terutama mereka mengharuskan para terduga teroris menggunakan gelang elektronik kepada kelompok teror yang berafiliasi kepada ISIS,&quot; ungkap Sutiyoso.

Oleh karenanya, Sutiyoso menilai aparat kepolisian di Indonesia mempunyai keterbatasan dalam membumihanguskan para teroris di Indonesia. Hal itu lantaran negara selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

&quot;&amp;lrm;Aparat keamanan Polri juga memiliki keterbatasan. Misalnya kita memantau orang garis keras dan untuk menangkap susah, misalnya mereka berlatih dengan menggunakan alat-alat dari kayu jadi barang buktinya lemah,&quot; ujarnya.

Menurut Sutiyoso aturan tersebut membantasi semua pihak yang ingin memberantas teroris di Indonesia. &quot;Karena aturan itu yang membatasi aparat keamanan untuk mencegah aksi teror di Indonesia,&quot; ucapnya.
&amp;lrm;
</content:encoded></item></channel></rss>
