<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Anak Prasetyo Naik Jabatan, Desmond: Itu Tak Normal!   </title><description>Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung, yang mengangkat jabatan putra Jaksa Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal"/><item><title>  Anak Prasetyo Naik Jabatan, Desmond: Itu Tak Normal!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2016 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal-Ai071KZIhX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/25/337/1296616/anak-prasetyo-naik-jabatan-desmond-itu-tak-normal-Ai071KZIhX.jpg</image><title>Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung, yang mengangkat jabatan putra Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu sangatlah tidak normal.

&quot;Pertanyaanya apakah itu normal atau tidak normal, alasannya apa dia bisa jabat itu? kapan? Golongannya cukup apa enggak? Kalau yang saya tahu enggak cukup golongannya?,&quot; ungkap Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Menurut Desmond, pengangkatan itu sangatlah tidak benar bila karena alasan sang ayah adalah orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.

&quot;Alasan luar biasanya karena posisi dia itu apa? Oh karena bapaknya Jaksa Agung, oh itu enggak benar dong,&quot; jelas Desmond.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut apa yang telah dilakukan kejaksaan mencerminkan Kejagung dibawah kepemimpinan Prasetyo sangat diragukan dalam proses penegakan hukum.

&quot;Ya karena anaknya aja cermin dari keraguan kita dalam proses tindakan Kejagung. Jadi kalau kemarin rapat tentang segala macam itu, ya kita jadi ragu apakah proses kepentingan penegakan hukum itu diragukan. Ini pembuktian pada rapat kerja beberapa hari kemarin,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.

Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.

Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo membenarkan bahwa Adhinugroho mendapatkan promosi. Menurut dia, putra orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sudah diangkat menjadi Koordinator Intel sejak Oktober 2015 sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung, yang mengangkat jabatan putra Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu sangatlah tidak normal.

&quot;Pertanyaanya apakah itu normal atau tidak normal, alasannya apa dia bisa jabat itu? kapan? Golongannya cukup apa enggak? Kalau yang saya tahu enggak cukup golongannya?,&quot; ungkap Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Menurut Desmond, pengangkatan itu sangatlah tidak benar bila karena alasan sang ayah adalah orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.

&quot;Alasan luar biasanya karena posisi dia itu apa? Oh karena bapaknya Jaksa Agung, oh itu enggak benar dong,&quot; jelas Desmond.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut apa yang telah dilakukan kejaksaan mencerminkan Kejagung dibawah kepemimpinan Prasetyo sangat diragukan dalam proses penegakan hukum.

&quot;Ya karena anaknya aja cermin dari keraguan kita dalam proses tindakan Kejagung. Jadi kalau kemarin rapat tentang segala macam itu, ya kita jadi ragu apakah proses kepentingan penegakan hukum itu diragukan. Ini pembuktian pada rapat kerja beberapa hari kemarin,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.

Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.

Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo membenarkan bahwa Adhinugroho mendapatkan promosi. Menurut dia, putra orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sudah diangkat menjadi Koordinator Intel sejak Oktober 2015 sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
</content:encoded></item></channel></rss>
