<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Tagih Janji Ketua PN Jakarta Timur</title><description>PN Jaktim akan memanggil dan menghadirkan semua pihak yang berperkara dalam pencairan uang ganti rugi tanah yang digunakan untuk membuat BKT</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur"/><item><title>Warga Tagih Janji Ketua PN Jakarta Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur</guid><pubDate>Rabu 27 Januari 2016 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur-umuJT8FRju.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/27/338/1298793/warga-tagih-janji-ketua-pn-jakarta-timur-umuJT8FRju.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memanggil dan menghadirkan semua pihak yang berperkara dalam pencairan uang ganti rugi tanah yang dipergunakan untuk membuat Banjir Kanal Timur (BKT).
C Suhadi, kuasa hukum  ahli waris alm Thio Say Eng Utomo Husada mengatakan, Ketua PN Jakarta Timur, Yahya Syam,  telah memberitahukan putusan banding kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten. Oleh karena itu, dia menagih janji Ketua PN Jaktim tersebut.
Thio Say Eng sendiri merupakan pemilik tanah sertifikat dengan girik yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Dari tanah itu, seluas 2,4 Ha sudah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nilai ganti rugi kurang lebih Rp 46 milyar yang dijadikan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).
&amp;ldquo;Ternyata dari dua hal tersebut yang dijanjikan oleh KaPN, hingga saat ini tidak dilaksanakan kepada ahli waris alm Thio Say Eng yang sebenarnya,&quot; ujarnya.
Pihaknya juga akan melaporkan perbuatan yang diduga  melanggar hukum  kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, DPR RI, Komnas HAM, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Kita sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang cenderung tidak kooperatif dan cenderung meremehkan pelayanan dari segi hukum, karena jelas-jelas apa yang dilakukan adalah suatu pelanggaran berat yang tidak bisa ditolelir,&quot;terangnya.
Pimmy Rahardja, ahli waris Thio Say Eng, mengetahui pihak yang mencari status untuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua pihak agar jangan sekali-kali mencairkan dana-dana kompensasi tersebut kepada siapapun juga, karena sebentar lagi ahli waris juga akan mengambil langkah-langkah hukum kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut,&amp;rdquo;tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memanggil dan menghadirkan semua pihak yang berperkara dalam pencairan uang ganti rugi tanah yang dipergunakan untuk membuat Banjir Kanal Timur (BKT).
C Suhadi, kuasa hukum  ahli waris alm Thio Say Eng Utomo Husada mengatakan, Ketua PN Jakarta Timur, Yahya Syam,  telah memberitahukan putusan banding kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten. Oleh karena itu, dia menagih janji Ketua PN Jaktim tersebut.
Thio Say Eng sendiri merupakan pemilik tanah sertifikat dengan girik yang terletak di Cakung, Jakarta Timur. Dari tanah itu, seluas 2,4 Ha sudah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan nilai ganti rugi kurang lebih Rp 46 milyar yang dijadikan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).
&amp;ldquo;Ternyata dari dua hal tersebut yang dijanjikan oleh KaPN, hingga saat ini tidak dilaksanakan kepada ahli waris alm Thio Say Eng yang sebenarnya,&quot; ujarnya.
Pihaknya juga akan melaporkan perbuatan yang diduga  melanggar hukum  kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, DPR RI, Komnas HAM, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Kita sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang cenderung tidak kooperatif dan cenderung meremehkan pelayanan dari segi hukum, karena jelas-jelas apa yang dilakukan adalah suatu pelanggaran berat yang tidak bisa ditolelir,&quot;terangnya.
Pimmy Rahardja, ahli waris Thio Say Eng, mengetahui pihak yang mencari status untuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua pihak agar jangan sekali-kali mencairkan dana-dana kompensasi tersebut kepada siapapun juga, karena sebentar lagi ahli waris juga akan mengambil langkah-langkah hukum kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut,&amp;rdquo;tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
