<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka Rekaman CCTV ke Publik</title><description>Kuasa hukum Jessica menantang polisi membuka  rekaman CCTV ke publik untuk membuktikan keterlibatan klienya dalam kematian Mirna.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik"/><item><title>Pengacara Jessica Tantang Polisi Buka Rekaman CCTV ke Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik</guid><pubDate>Minggu 31 Januari 2016 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik-RM9Ux3gu0S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/01/31/338/1301262/pengacara-jessica-tantang-polisi-buka-rekaman-cctv-ke-publik-RM9Ux3gu0S.jpg</image><title>Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menantang polisi membuka rekaman CCTV ke publik untuk membuktikan benar tidaknya keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
&quot;Kalau berani dibuka (CCTV) di umum. Kalau tadi enggak diperlihatkan. Alasannya enggak tahu,&quot; tantang Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Yudi menilai semua alat bukti yang disebut polisi menguatkan penetapan Jessica jadi tersangka hanyalah rekayasa saja. Ia memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya dan meyakini Jessica tak pernah membunuh Mirna.
&quot;Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh sianida? Itu aja yang perlu diungkap. Itu semua asumsi. Itu yang perlu kita dalami. Hubungannya dengan Jessica apa? Tebak menebak, yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu,&quot; tegas Yudi.
Menurut Yudi mau berapapun jumlah alat bukti yang dimiliki polisi tetap saja ia akan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya sejak Jumat 29 Januari 2016 malam.
&quot;Itu urusannya polisi mau 100 sampai 200 bukti, itu apa korelasinya dengan perbuatan Jessica,&quot; ungkapnya penuh emosi.
Saat ditanya apakah polisi mengada-ngada dalam menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguatkan Jessica sebagai tersangka, Yudi enggan berkomentar panjang. &quot;Itu haknya polisi,&quot; tutur Yudi.Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang  telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua  Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan usai  menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.
Jessica pun resmi ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan  Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Perempuan ini disangkakan dengan  pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman  maksimal yakni hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti  menyebutkan penyidik memiliki empat alat bukti guna menetapkan  tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun  menggunakan senyawa sianida itu.
Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menantang polisi membuka rekaman CCTV ke publik untuk membuktikan benar tidaknya keterlibatan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
&quot;Kalau berani dibuka (CCTV) di umum. Kalau tadi enggak diperlihatkan. Alasannya enggak tahu,&quot; tantang Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Yudi menilai semua alat bukti yang disebut polisi menguatkan penetapan Jessica jadi tersangka hanyalah rekayasa saja. Ia memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya dan meyakini Jessica tak pernah membunuh Mirna.
&quot;Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh sianida? Itu aja yang perlu diungkap. Itu semua asumsi. Itu yang perlu kita dalami. Hubungannya dengan Jessica apa? Tebak menebak, yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu,&quot; tegas Yudi.
Menurut Yudi mau berapapun jumlah alat bukti yang dimiliki polisi tetap saja ia akan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya sejak Jumat 29 Januari 2016 malam.
&quot;Itu urusannya polisi mau 100 sampai 200 bukti, itu apa korelasinya dengan perbuatan Jessica,&quot; ungkapnya penuh emosi.
Saat ditanya apakah polisi mengada-ngada dalam menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguatkan Jessica sebagai tersangka, Yudi enggan berkomentar panjang. &quot;Itu haknya polisi,&quot; tutur Yudi.Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang  telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua  Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan usai  menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.
Jessica pun resmi ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan  Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Perempuan ini disangkakan dengan  pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman  maksimal yakni hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti  menyebutkan penyidik memiliki empat alat bukti guna menetapkan  tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun  menggunakan senyawa sianida itu.
Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
</content:encoded></item></channel></rss>
