<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pulang dari Bandara, Taufik Hidayat Dibius dan Dirampok</title><description>Kepolisian resor Sleman DIY menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan obat bius untuk memperdaya korbannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok"/><item><title>Pulang dari Bandara, Taufik Hidayat Dibius dan Dirampok</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2016 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok-b1kqIYGrbq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/01/510/1302352/pulang-dari-bandara-taufik-hidayat-dibius-dan-dirampok-b1kqIYGrbq.jpg</image><title>Ilustrasi (dok.Okezone)</title></images><description>YOGYAKARTA - Kepolisian resor Sleman DIY menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan obat bius untuk memperdaya korbannya. Pelaku beraksi mengincar penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Sepuh Siregar mengungkapkan Kedua pelau adalah Eko Saputro (46) warga Bantul dan Roni Sandi, (47) asal Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban Taufik Hidayat, pada Senin 11 Januari lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu korban  baru datang  dari Bangka Belitung tiba di Bandara Adisutjipto.

Korban  berencana pulang ke Secang, Magelang Jawa Tengah. Saat itu kedua pelaku menawarkan tumpangan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza kepada korban. Mengingat waktu yang sudah malam, korban lalu menuruti bujukan kedua tersangka.

&quot;Di dalam mobil, pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur dengan pil obat bius jenis Aprazolam,&quot; katanya Senin (1/2/2016)

Dikatakannya, sesampainya di wilayah Godean, korban lemas dan pingsan. Korban lalu diturunkan dipinggir jalan. &quot;Korban mengalami memar dan luka sobek di kepala,&quot; kata Kompol Sri Wibowo.

Ia mengatakan barang-barang korban berupa uang tunai Rp7 juta, dua buah ponsel, kartu ATM, dua buah batu rubi warna merah dan cincin perak hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke mapolres Sleman. &quot;Total kerugian Rp 17 juta,&quot; jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. berhasil mengamankan pelaku setelah 19 hari pelaku diburu. &quot;Kita berhasil mengamankan pelaku,&quot; katanya.

Sementara salah seorang pelaku, Eko mengatakan, minuman yang ditawarkan kepada Taufik merupakan munuman jeruk kemasan botol yang dicampur dengan  tiga butir obat Aprazolam. &quot;Diisi tiga butir pil. Reaksi sekitar sejam, reaksinya langsung tidur ndak pingsan,&quot; urainya.

Setelah korban mereka berdua leluasa mengambil barang yang dibawa korban. Dia mengaku baru dua kali melakukan pembiusan. Idenya berasal dari artikel yang kerap dimuat di media masa terkait pembiusan. &quot;&quot;Idenya karena suka baca-baca di koran,&quot; katanya.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Kepolisian resor Sleman DIY menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan obat bius untuk memperdaya korbannya. Pelaku beraksi mengincar penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Sepuh Siregar mengungkapkan Kedua pelau adalah Eko Saputro (46) warga Bantul dan Roni Sandi, (47) asal Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban Taufik Hidayat, pada Senin 11 Januari lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu korban  baru datang  dari Bangka Belitung tiba di Bandara Adisutjipto.

Korban  berencana pulang ke Secang, Magelang Jawa Tengah. Saat itu kedua pelaku menawarkan tumpangan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza kepada korban. Mengingat waktu yang sudah malam, korban lalu menuruti bujukan kedua tersangka.

&quot;Di dalam mobil, pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur dengan pil obat bius jenis Aprazolam,&quot; katanya Senin (1/2/2016)

Dikatakannya, sesampainya di wilayah Godean, korban lemas dan pingsan. Korban lalu diturunkan dipinggir jalan. &quot;Korban mengalami memar dan luka sobek di kepala,&quot; kata Kompol Sri Wibowo.

Ia mengatakan barang-barang korban berupa uang tunai Rp7 juta, dua buah ponsel, kartu ATM, dua buah batu rubi warna merah dan cincin perak hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke mapolres Sleman. &quot;Total kerugian Rp 17 juta,&quot; jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. berhasil mengamankan pelaku setelah 19 hari pelaku diburu. &quot;Kita berhasil mengamankan pelaku,&quot; katanya.

Sementara salah seorang pelaku, Eko mengatakan, minuman yang ditawarkan kepada Taufik merupakan munuman jeruk kemasan botol yang dicampur dengan  tiga butir obat Aprazolam. &quot;Diisi tiga butir pil. Reaksi sekitar sejam, reaksinya langsung tidur ndak pingsan,&quot; urainya.

Setelah korban mereka berdua leluasa mengambil barang yang dibawa korban. Dia mengaku baru dua kali melakukan pembiusan. Idenya berasal dari artikel yang kerap dimuat di media masa terkait pembiusan. &quot;&quot;Idenya karena suka baca-baca di koran,&quot; katanya.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</content:encoded></item></channel></rss>
