<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan Sabu ke Rutan, Brigadir HD Bisa Dipecat</title><description>Brigadir HD oknum anggota kepolisian di Banten kepergok menyelundupkan sabu ke Rutan Klas IIB Serang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat"/><item><title>Selundupkan Sabu ke Rutan, Brigadir HD Bisa Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2016 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat-jSgcRBDHAG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ilustasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/02/340/1302916/selundupkan-sabu-ke-rutan-brigadir-hd-bisa-dipecat-jSgcRBDHAG.jpg</image><title>foto: ilustasi Okezone</title></images><description>SERANG &amp;ndash; Brigadir HD oknum anggota kepolisian yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Klas IIB Serang akan dikenakan sanksi atau hukuman berat berupa pemecatan dari anggota polisi.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Asep Syaifudin mengatakan, jika memang terbukti yang bersangkutan akan menjalankan sidang kode etik. Brigadir HD yang merupakan anggota Polres Serang ini juga akan menjalani hukuman pidana umum.
&quot;Jika terbukti (Brigadir HD) akan diberikan sanksi pidana umum tentang UU Narkotika, dan juga akan dikenakan kode etik, karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolsisian,&quot; kata Asep, Selasa (2/2/2016).
Dia menegaskan Brigadir HD akan terkena sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota kepolisian.
&quot;Masih kita dalami kasus ini, tapi jika memang terbukti akan diberhentikan sebagai anggota polisi,&quot; tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Serang kembali terjadi. Kali ini upaya penyelundupan tersebut melibatkan oknum anggota Polres Serang Brigadir HD.
</description><content:encoded>SERANG &amp;ndash; Brigadir HD oknum anggota kepolisian yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Klas IIB Serang akan dikenakan sanksi atau hukuman berat berupa pemecatan dari anggota polisi.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Asep Syaifudin mengatakan, jika memang terbukti yang bersangkutan akan menjalankan sidang kode etik. Brigadir HD yang merupakan anggota Polres Serang ini juga akan menjalani hukuman pidana umum.
&quot;Jika terbukti (Brigadir HD) akan diberikan sanksi pidana umum tentang UU Narkotika, dan juga akan dikenakan kode etik, karena yang bersangkutan merupakan anggota kepolsisian,&quot; kata Asep, Selasa (2/2/2016).
Dia menegaskan Brigadir HD akan terkena sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota kepolisian.
&quot;Masih kita dalami kasus ini, tapi jika memang terbukti akan diberhentikan sebagai anggota polisi,&quot; tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Serang kembali terjadi. Kali ini upaya penyelundupan tersebut melibatkan oknum anggota Polres Serang Brigadir HD.
</content:encoded></item></channel></rss>
