<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Gelar Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung</title><description>PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan  Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung"/><item><title>PN Jaksel Gelar Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2016 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-M44gojJF6B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Palu Hakim (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304857/pn-jaksel-gelar-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-M44gojJF6B.jpg</image><title>Palu Hakim (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memfasilitasi mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/2/2016). Mediasi dilakukan terkait denda perkara sebesar Rp4,4 triliun atas dugaan penyalahgunaan dana beasiswa periode 1989-1993.&amp;nbsp;
&quot;Kita berikan kesempatan pada mereka untuk mediasi terlebih dahulu,&quot; ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
&quot;Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik,&quot; pungkas Made.

Pengurus Yayasan Supersemar memang diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memfasilitasi mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/2/2016). Mediasi dilakukan terkait denda perkara sebesar Rp4,4 triliun atas dugaan penyalahgunaan dana beasiswa periode 1989-1993.&amp;nbsp;
&quot;Kita berikan kesempatan pada mereka untuk mediasi terlebih dahulu,&quot; ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
&quot;Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik,&quot; pungkas Made.

Pengurus Yayasan Supersemar memang diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
