<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung Ditunda</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda hasil mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda"/><item><title>Hasil Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2016 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda-Baq12SxLUD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Persidangan Yayasan Supersemar di PN Jaksel (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304909/hasil-mediasi-yayasan-supersemar-dengan-kejagung-ditunda-Baq12SxLUD.jpg</image><title>Persidangan Yayasan Supersemar di PN Jaksel (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda hasil mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga dua pekan mendatang.
&quot;Jadi hasilnya ini akan ditunda dua minggu ke depan, untuk menyiapkan berkas-berkas,&quot; ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
&quot;Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung kita putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik,&quot; ujar Made.
Terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar, mereka mengaku tidak menerima aliran dana dari bank luar negeri sebesar yang disangkakan Kejagung yang kemudian disalahgunakan.
&quot;Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya,&quot; kata Made.
Perlu diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda hasil mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga dua pekan mendatang.
&quot;Jadi hasilnya ini akan ditunda dua minggu ke depan, untuk menyiapkan berkas-berkas,&quot; ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
&quot;Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung kita putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik,&quot; ujar Made.
Terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar, mereka mengaku tidak menerima aliran dana dari bank luar negeri sebesar yang disangkakan Kejagung yang kemudian disalahgunakan.
&quot;Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya,&quot; kata Made.
Perlu diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
