<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyitaan Aset Yayasan Supersemar Tunggu &quot;Restu&quot; Ketua PN Jaksel</title><description>PN Jaksel diketahui telah menerima permohonan Kejagung selaku Jaksa  Pengacara Negara eksekusi penyitaan terhadap aset Yayasan Supersemar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel"/><item><title>Penyitaan Aset Yayasan Supersemar Tunggu &quot;Restu&quot; Ketua PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2016 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel-gqAwtwH1oc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/04/337/1304912/penyitaan-aset-yayasan-supersemar-tunggu-restu-ketua-pn-jaksel-gqAwtwH1oc.jpg</image><title>Hukum (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan, terkait sita paksa terhadap aset Yayasan Supersemar masih menunggu keputusan dari Ketua PN Jaksel, Haswandi.

&quot;Kepastian eksekusi ada di pak kepala (Ketua PN Jaksel Haswandi), itu kewenangan dia. Meski sudah terima list tetap keputusan ditangan dia. Saya belum tanyakan lagi kepastiannya,&quot; ujar Made ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).

PN Jaksel diketahui telah menerima permohonan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara eksekusi penyitaan terhadap aset Yayasan Supersemar pada Senin 1 Februari 2016.

&quot;Ya, mungkin (eksekusi) masih menunggu data-data pendukung obyek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya,&quot; ujar Made.

Seperti diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan, terkait sita paksa terhadap aset Yayasan Supersemar masih menunggu keputusan dari Ketua PN Jaksel, Haswandi.

&quot;Kepastian eksekusi ada di pak kepala (Ketua PN Jaksel Haswandi), itu kewenangan dia. Meski sudah terima list tetap keputusan ditangan dia. Saya belum tanyakan lagi kepastiannya,&quot; ujar Made ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).

PN Jaksel diketahui telah menerima permohonan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara eksekusi penyitaan terhadap aset Yayasan Supersemar pada Senin 1 Februari 2016.

&quot;Ya, mungkin (eksekusi) masih menunggu data-data pendukung obyek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya,&quot; ujar Made.

Seperti diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
