<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Purwakarta Berdayakan Pak Ogah Jadi Petugas Dishub</title><description>Ke depan mereka tidak boleh lagi meminta pungutan kepada pengguna jalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub"/><item><title>Bupati Purwakarta Berdayakan Pak Ogah Jadi Petugas Dishub</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2016 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Didin Jalaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub-rMESAl60m0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/04/525/1304604/bupati-purwakarta-berdayakan-pak-ogah-jadi-petugas-dishub-rMESAl60m0.jpg</image><title>foto: ilustrasi Okezone</title></images><description>PURWAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memberdayakan &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; sebagai tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan. Nantinya, mereka yang setiap hari berkerja sebagai petugas pengatur lalu lintas di setiap persimpangan jalan itu akan mendapat honor Rp1,5 juta per bulan.
&quot;Setelah menjadi THL, ke depan mereka tidak boleh lagi meminta pungutan kepada pengguna jalan. Jika melanggar, ada sanksinya. Kebijakan tersebut kita realisasikan hari ini juga,&quot; kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Kamis (4/2/2016).
Kepala daerah yang kerap berpenampilan nyentrik ini juga menegaskan, tidak ada syarat usia bagi &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; yang diangkat THL pemerintah ini. Asalkan mereka merupakan warga setempat yang setiap hari rutin bertugas mengatur lalu lintas atau membantu kendaraan melintas di persimpangan.
&quot;Ini kebijakan yang sudah kami pertimbangkan. Daripada kami melarang mereka untuk melakukan aktivitasnya, diganti oleh petugas Dishub, mending kami memberdayakan mereka saja,&quot; tutur Dedi.
Untuk memberdayakan para &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; ini, Pemkab Purwakarta juga akan mengevaluasi seluruh petugas Dishub yang berstatus THL yang sudah ada. Bagi yang malas, akan diberhentikan dan diganti para &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo;. Saat ini, THL yang ada di Dinas Perhubungan Purwakarta berjumlah 75 orang.
&quot;Ya, petugas THL Dishub yang malas kita akan keluarkan dan lebih baik diganti. Penggantinya adalah Pak Ogah ini,&quot; ucap Dedi.</description><content:encoded>PURWAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memberdayakan &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; sebagai tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan. Nantinya, mereka yang setiap hari berkerja sebagai petugas pengatur lalu lintas di setiap persimpangan jalan itu akan mendapat honor Rp1,5 juta per bulan.
&quot;Setelah menjadi THL, ke depan mereka tidak boleh lagi meminta pungutan kepada pengguna jalan. Jika melanggar, ada sanksinya. Kebijakan tersebut kita realisasikan hari ini juga,&quot; kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Kamis (4/2/2016).
Kepala daerah yang kerap berpenampilan nyentrik ini juga menegaskan, tidak ada syarat usia bagi &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; yang diangkat THL pemerintah ini. Asalkan mereka merupakan warga setempat yang setiap hari rutin bertugas mengatur lalu lintas atau membantu kendaraan melintas di persimpangan.
&quot;Ini kebijakan yang sudah kami pertimbangkan. Daripada kami melarang mereka untuk melakukan aktivitasnya, diganti oleh petugas Dishub, mending kami memberdayakan mereka saja,&quot; tutur Dedi.
Untuk memberdayakan para &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo; ini, Pemkab Purwakarta juga akan mengevaluasi seluruh petugas Dishub yang berstatus THL yang sudah ada. Bagi yang malas, akan diberhentikan dan diganti para &amp;ldquo;Pak Ogah&amp;rdquo;. Saat ini, THL yang ada di Dinas Perhubungan Purwakarta berjumlah 75 orang.
&quot;Ya, petugas THL Dishub yang malas kita akan keluarkan dan lebih baik diganti. Penggantinya adalah Pak Ogah ini,&quot; ucap Dedi.</content:encoded></item></channel></rss>
