<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bandar Judi Beromzet Rp1 Miliar Diringkus</title><description>Sebelumnya pelaku pernah mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus"/><item><title>Bandar Judi Beromzet Rp1 Miliar Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2016 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Regina Fiardini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus-EYfX4czpyY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/10/338/1308443/bandar-judi-beromzet-rp1-miliar-diringkus-EYfX4czpyY.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang bandar judi online, Ang Erwin alias Awin (45). Dalam waktu satu bulan, ia berhasil mengantongi pendapatan mencapai Rp1 miliar.
Selama ini Awin melaksanakan aksinya dengan memanfaatkan user level agen pada situs www.ibc.com. Ia juga bergerak di bisnis judi togel Singapura dengan memanfaatkan fasilitas di situs www.horey4d.com.
&quot;Bisa dikatakan dia ini kelas bandar,&quot; kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Alhasil, ia pun pasrah saat tim Resmob meringkusnya di kediamannya daerah Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
&quot;Dia menjalankan aktivitasnya di situ, dari Desember 2015 sampai Januari 2016,&quot; ujar Eko.
Meski baru dua bulan melancarkan aktivitasnya, ternyata Awin bukan pemain baru. Dia sudah pernah mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
&quot;Sebelumnya dia pernah dipenjara karena jadi bandar judi bola dan togel secara konvensional tahun 2007. Ia dijatuhi vonis empat bulan. Sekarang dia kita tangkap lagi karena judi,&quot; tuturnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 45 tahun itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. AE juga akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</description><content:encoded>JAKARTA - Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang bandar judi online, Ang Erwin alias Awin (45). Dalam waktu satu bulan, ia berhasil mengantongi pendapatan mencapai Rp1 miliar.
Selama ini Awin melaksanakan aksinya dengan memanfaatkan user level agen pada situs www.ibc.com. Ia juga bergerak di bisnis judi togel Singapura dengan memanfaatkan fasilitas di situs www.horey4d.com.
&quot;Bisa dikatakan dia ini kelas bandar,&quot; kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Alhasil, ia pun pasrah saat tim Resmob meringkusnya di kediamannya daerah Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
&quot;Dia menjalankan aktivitasnya di situ, dari Desember 2015 sampai Januari 2016,&quot; ujar Eko.
Meski baru dua bulan melancarkan aktivitasnya, ternyata Awin bukan pemain baru. Dia sudah pernah mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
&quot;Sebelumnya dia pernah dipenjara karena jadi bandar judi bola dan togel secara konvensional tahun 2007. Ia dijatuhi vonis empat bulan. Sekarang dia kita tangkap lagi karena judi,&quot; tuturnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 45 tahun itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. AE juga akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</content:encoded></item></channel></rss>
