<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motif-Motif Pembunuhan Terhadap Anak</title><description>Pada akhir Januari 2016, jenazah Muhammad Jaya Saputra ditemukan  terbungkus karung plastik di pinggir sungai di kebun tebu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak"/><item><title>Motif-Motif Pembunuhan Terhadap Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2016 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Erie Prasetyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak-Fn7v2eLhLj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/10/340/1308633/motif-motif-pembunuhan-terhadap-anak-Fn7v2eLhLj.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>MEDAN - Pembunuhan terhadap anak terus terjadi di Tanah Air. Pemicunya beragam, seperti adanya dendam antara pelaku dan orangtua yang menjadi korban, perceraian orangtua, juga pelecehan seksual.

Okezone merangkum tindak kriminal terhadap anak yang menyita perhatian publik berdasarkan motif pelaku. Berikut rangkumannya:

Dendam Pada Orangtua

Pada akhir Januari 2016, jenazah Muhammad Jaya Saputra ditemukan terbungkus karung plastik di pinggir sungai di kebun tebu milik PTPN 7 Kebunmayang, Kabupaten Lampung Utara.

Jenazah Muhammad Jaya ditemukan setelah seminggu hilang. Polisi telah meringkus tiga orang tersangka kasus tersebut. Dua tersangka adalah eksekutor pembunuhan, sedangkan seorang lagi adalah otak pembunuhan tersebut.

Otak pembunuhan bernama Giarto, tega membunuh karena dendam pada orangtua Muhammad Jaya Saputra. Dia rela merogoh kocek Rp10 juta untuk membayar eksekutor pembunuhan, demi melampiaskan dendamnya.

Anak Adopsi

Pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Denpasar, Angeline, pada pertengahan tahun lalu menyita perhatian publik. Keprihatinan mengalir dari berbagai kalangan untuk bocah cantik yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar itu.

Sebelum ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar pada 10 Mei 2015, Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga. Angeline merupakan putri angkat dari Margriet Christina Megawe.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan Margriet dan asisten rumah tangganya Agus Tae Hamda May sebagai tersangka kasus itu. Namun dua tersangka saling tuduh sebagai pembunuh Angeline.

Saksi-saksi menyebut Margriet selalu kasar pada Angeline. Bahkan, Margriet memberi pekerjaan Angeline memberi pakan ayam setiap hari. Bila tak menurut, Angeline mendapat hukuman seperti dipukul hingga tak diberi makan.

Motif pembunuhan Angeline diduga persoalan warisan. Angeline yang dari umur tiga hari sudah diadopsi diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari almarhum ayah angkatnya, Douglas B Scarborough sebanyak 60 persen.

Kasus pembunuhan Angeline di persidangan sudah memasuki babak tuntutan. JPU menutut Margriet hukuman penjara seumur hidup, sementara Agus Tae Hamda May dituntut 12 tahun penjara.

Keterbelakangan Mental

Pada Jumat 2 Oktober 2015, Masriya (50) ditangkap polisi karena membunuh anak kandungya di Jembatan Pasang Teneng, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten,

Masriya melakukan pembunuhan sadis terdahap anaknya, Ferdi Haryadi (21) lantaran sang anak yang memiliki keterbelangan mental kerap kali mengganggu tetangga.

Pembunuhan sadis itu dilakukan saat Ferdi masih mengenakan seragam SMA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di sungai, dengan posisi tubuh diikat tali tambang dan diberikan pemberat tiga buah paving blok.

Akibat perbuatanya, Masriya yang melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kekerasan Rumah Tangga
 
&amp;nbsp;
Pada Rabu 28 Oktober 2015, seorang ayah bernama Seraju (45) ditangkap polisi karena membunuh putra kandungnya Afrianto (15). Seraju juga menganiaya mantan istrinya Siti Hadroh (37) di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara.

Afrianto awalnya melerai perkelahian antara ayah dan ibunya. Namun, ia malah jadi sasaran penganiayaan sang ayah hingga akhirnya tewas. Sedangkan ibunya kritis. Seraju menganiaya anak dan istrinya dengan mengunakan palu.

Motif penganiayaan yang dilakukan Seraju lantaran cemburu terhadap mantan istrinya yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal, Siti hanya membalas pesan singkat dari teman prianya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Seraju baru satu bulan cerai dengan mantan istrinya. Namun, mereka diketahui masih tinggal dalam satu rumah. Akibat pembunuhan yang dilakukanya, Seraju terancam hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>MEDAN - Pembunuhan terhadap anak terus terjadi di Tanah Air. Pemicunya beragam, seperti adanya dendam antara pelaku dan orangtua yang menjadi korban, perceraian orangtua, juga pelecehan seksual.

Okezone merangkum tindak kriminal terhadap anak yang menyita perhatian publik berdasarkan motif pelaku. Berikut rangkumannya:

Dendam Pada Orangtua

Pada akhir Januari 2016, jenazah Muhammad Jaya Saputra ditemukan terbungkus karung plastik di pinggir sungai di kebun tebu milik PTPN 7 Kebunmayang, Kabupaten Lampung Utara.

Jenazah Muhammad Jaya ditemukan setelah seminggu hilang. Polisi telah meringkus tiga orang tersangka kasus tersebut. Dua tersangka adalah eksekutor pembunuhan, sedangkan seorang lagi adalah otak pembunuhan tersebut.

Otak pembunuhan bernama Giarto, tega membunuh karena dendam pada orangtua Muhammad Jaya Saputra. Dia rela merogoh kocek Rp10 juta untuk membayar eksekutor pembunuhan, demi melampiaskan dendamnya.

Anak Adopsi

Pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Denpasar, Angeline, pada pertengahan tahun lalu menyita perhatian publik. Keprihatinan mengalir dari berbagai kalangan untuk bocah cantik yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar itu.

Sebelum ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar pada 10 Mei 2015, Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga. Angeline merupakan putri angkat dari Margriet Christina Megawe.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan Margriet dan asisten rumah tangganya Agus Tae Hamda May sebagai tersangka kasus itu. Namun dua tersangka saling tuduh sebagai pembunuh Angeline.

Saksi-saksi menyebut Margriet selalu kasar pada Angeline. Bahkan, Margriet memberi pekerjaan Angeline memberi pakan ayam setiap hari. Bila tak menurut, Angeline mendapat hukuman seperti dipukul hingga tak diberi makan.

Motif pembunuhan Angeline diduga persoalan warisan. Angeline yang dari umur tiga hari sudah diadopsi diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari almarhum ayah angkatnya, Douglas B Scarborough sebanyak 60 persen.

Kasus pembunuhan Angeline di persidangan sudah memasuki babak tuntutan. JPU menutut Margriet hukuman penjara seumur hidup, sementara Agus Tae Hamda May dituntut 12 tahun penjara.

Keterbelakangan Mental

Pada Jumat 2 Oktober 2015, Masriya (50) ditangkap polisi karena membunuh anak kandungya di Jembatan Pasang Teneng, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten,

Masriya melakukan pembunuhan sadis terdahap anaknya, Ferdi Haryadi (21) lantaran sang anak yang memiliki keterbelangan mental kerap kali mengganggu tetangga.

Pembunuhan sadis itu dilakukan saat Ferdi masih mengenakan seragam SMA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di sungai, dengan posisi tubuh diikat tali tambang dan diberikan pemberat tiga buah paving blok.

Akibat perbuatanya, Masriya yang melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kekerasan Rumah Tangga
 
&amp;nbsp;
Pada Rabu 28 Oktober 2015, seorang ayah bernama Seraju (45) ditangkap polisi karena membunuh putra kandungnya Afrianto (15). Seraju juga menganiaya mantan istrinya Siti Hadroh (37) di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara.

Afrianto awalnya melerai perkelahian antara ayah dan ibunya. Namun, ia malah jadi sasaran penganiayaan sang ayah hingga akhirnya tewas. Sedangkan ibunya kritis. Seraju menganiaya anak dan istrinya dengan mengunakan palu.

Motif penganiayaan yang dilakukan Seraju lantaran cemburu terhadap mantan istrinya yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal, Siti hanya membalas pesan singkat dari teman prianya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Seraju baru satu bulan cerai dengan mantan istrinya. Namun, mereka diketahui masih tinggal dalam satu rumah. Akibat pembunuhan yang dilakukanya, Seraju terancam hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
