<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat PKS jika Revisi UU KPK Dilanjutkan</title><description>Hasil rapat pleno Fraksi PKS tiba-tiba memutuskan untuk menolak revisi UU KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan"/><item><title>Syarat PKS jika Revisi UU KPK Dilanjutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan</guid><pubDate>Jum'at 12 Februari 2016 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan-vBjb5XhS0e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/12/337/1310276/syarat-pks-jika-revisi-uu-kpk-dilanjutkan-vBjb5XhS0e.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berubah pikiran terhadap perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Setelah sempat menerima di forum Badan Legislasi (Baleg), hasil rapat pleno fraksi tiba-tiba memutuskan untuk menolak revisi.
&quot;Hasil keputusan pleno fraksi PKS hari Kamis tanggal 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK,&quot; ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Jazuli lantas memberi syarat jika revisi ingin tetap dilanjutkan. Pertama, harus digunakan untuk menguatkan KPK menjadi lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar. &quot;Jangan cuma kasus-kasus kecil yang kelas-kelas teri,&quot; sebutnya.
Alasan kedua, pemerintah harus kompak dan konsisten membahas soal revisi bersama-sama dengan DPR. &quot;Jangan sampai terkesan centang-perenang antara Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) dengan Istana dan lingkaranya, seakan tidak ada ketidakkompakan di antara mereka,&quot; tegasnya.
Dan alasan yang terakhir, DPR diminta untuk melibatkan KPK dalam proses revisi. &quot;Termasuk memberi masukan tentang poin-poin substansial perubahan,&quot;pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berubah pikiran terhadap perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Setelah sempat menerima di forum Badan Legislasi (Baleg), hasil rapat pleno fraksi tiba-tiba memutuskan untuk menolak revisi.
&quot;Hasil keputusan pleno fraksi PKS hari Kamis tanggal 11 Februari menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK,&quot; ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Jazuli lantas memberi syarat jika revisi ingin tetap dilanjutkan. Pertama, harus digunakan untuk menguatkan KPK menjadi lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar. &quot;Jangan cuma kasus-kasus kecil yang kelas-kelas teri,&quot; sebutnya.
Alasan kedua, pemerintah harus kompak dan konsisten membahas soal revisi bersama-sama dengan DPR. &quot;Jangan sampai terkesan centang-perenang antara Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) dengan Istana dan lingkaranya, seakan tidak ada ketidakkompakan di antara mereka,&quot; tegasnya.
Dan alasan yang terakhir, DPR diminta untuk melibatkan KPK dalam proses revisi. &quot;Termasuk memberi masukan tentang poin-poin substansial perubahan,&quot;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
