<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeyel Lakukan Deponering, Jaksa Agung Abaikan Usulan DPR</title><description>Jika ngeyel dan tetap melakukan deponering dalam kasus Abraham Samad Cs, artinya Jaksa Agung telah mengabaikan usulan DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-deponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-deponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr"/><item><title>Ngeyel Lakukan Deponering, Jaksa Agung Abaikan Usulan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-deponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-deponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr</guid><pubDate>Jum'at 12 Februari 2016 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-diponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr-jISjDBStMl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/12/337/1310777/ngeyel-lakukan-diponering-jaksa-agung-abaikan-usulan-dpr-jISjDBStMl.jpg</image><title>Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR menolak mentah-mentah atas permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan deponering atas kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Saat dikonfirmasi akan hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memperdulikan usulan dari Komisi III DPR itu, lantaran keputusan melakukan
&quot;Apapun jawabnnya (di Komisi III) itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung,&quot; ujar Prasetyo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurutnya, Komisi III DPR yang meminta Korps Bhayangkara tidak melakukan diponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Namun akhirnya tetap keputusan ada di tangan dirinya.
Dia mengaku, akan melakukan deponering itu sudah berdasarkan pada masukan masyarakat, karenanya bukan atas kehendaknya untuk melakukan deponering itu.
&quot;Masalah ada sedikit perbedaan itu wajar kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat  tumbuh dan berkembang,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, berdasarkan rapat internal di komisi hukum, akhirnya mendapat keputusan menolak deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanti.
Bambang menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR menolak mentah-mentah atas permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan deponering atas kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Saat dikonfirmasi akan hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memperdulikan usulan dari Komisi III DPR itu, lantaran keputusan melakukan
&quot;Apapun jawabnnya (di Komisi III) itu kembali hak prerogatif Jaksa Agung,&quot; ujar Prasetyo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurutnya, Komisi III DPR yang meminta Korps Bhayangkara tidak melakukan diponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Namun akhirnya tetap keputusan ada di tangan dirinya.
Dia mengaku, akan melakukan deponering itu sudah berdasarkan pada masukan masyarakat, karenanya bukan atas kehendaknya untuk melakukan deponering itu.
&quot;Masalah ada sedikit perbedaan itu wajar kan kita harus memperhatikan dan akhirnya akan kita putuskan karena aspirasi dari masyarakat  tumbuh dan berkembang,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, berdasarkan rapat internal di komisi hukum, akhirnya mendapat keputusan menolak deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanti.
Bambang menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.</content:encoded></item></channel></rss>
