<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Meminta Pertimbangan DPR soal Amnesti Din Minimi</title><description>Pemerintah akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pemberian amnesti terhadap Din Minimi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi"/><item><title>Pemerintah Meminta Pertimbangan DPR soal Amnesti Din Minimi</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2016 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi-bjijb8m08l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Din Minimi Cs</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/15/337/1312330/pemerintah-meminta-pertimbangan-dpr-soal-amnesti-din-minimi-bjijb8m08l.jpg</image><title>Din Minimi Cs</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pemberian amnesti terhadap kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi dan anak buahnya pasca menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia melalui operasi yang dijalankan Badan Intelijen Negara (BIN) Desember 2015.
Dalam rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan bila kelompok Din Minimi sejatinya lebih cepat diberikan amnesti ketimbang abolisi atau pemberhentian pengusutan perkara.
&quot;Amnesti bisa lebih cepat dilakukan, dan cakupannya lebih luas, kalau abolisi kan penghapusan penuntutan jadi harus lewat proses hukum dulu, ini ribet. Baiknya kami dalam memberikan amnesti maupun abolisi harus minta pertimbangan DPR dulu,&quot; jelas Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dijelaskannya, dalam memberikan amnest, pemerintah selalu berdasarkan pada dasar hukum yang telah ada.
&quot;Amensti dan lain ada dasar hukumnya. Sesuai Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti adalah penghapusan pidana baik yang belum, sedang, dan sudah dituntut,&quot; ujar Prasetyo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pemberian amnesti terhadap kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi dan anak buahnya pasca menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia melalui operasi yang dijalankan Badan Intelijen Negara (BIN) Desember 2015.
Dalam rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan bila kelompok Din Minimi sejatinya lebih cepat diberikan amnesti ketimbang abolisi atau pemberhentian pengusutan perkara.
&quot;Amnesti bisa lebih cepat dilakukan, dan cakupannya lebih luas, kalau abolisi kan penghapusan penuntutan jadi harus lewat proses hukum dulu, ini ribet. Baiknya kami dalam memberikan amnesti maupun abolisi harus minta pertimbangan DPR dulu,&quot; jelas Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dijelaskannya, dalam memberikan amnest, pemerintah selalu berdasarkan pada dasar hukum yang telah ada.
&quot;Amensti dan lain ada dasar hukumnya. Sesuai Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti adalah penghapusan pidana baik yang belum, sedang, dan sudah dituntut,&quot; ujar Prasetyo.</content:encoded></item></channel></rss>
