<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah, MUI Haramkan LGBT!</title><description>MUI resmi memutuskan bahwa aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.</description><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt"/><item><title>Sah, MUI Haramkan LGBT!</title><link>https://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2016 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt-ifqI1JYGzm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/02/17/337/1314344/sah-mui-haramkan-lgbt-ifqI1JYGzm.jpg</image><title>foto: istimewa</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin resmi menyatakan sikap bahwa segala bentuk penyimpangan dan propaganda lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBT) diharamkan di Indonesia.
&quot;Pernyataan MUI pada dasarnya menyatakan menolak segala bentuk propaganda maupun dukungan terhadap LGBT di Indonesia,&quot; ujar KH Ma'ruf Amin di Aula Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Penolakan tersebut dinyatakan Ma'ruf lantaran dalam ajaran agama Islam telah menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
&quot;Aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila terutama di Sila 1 dan 2 serta UUD 1946 khususnya Pasal 29 Ayat 1 dan UU No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan,&quot; jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, LGBT bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa segala bentuk penyimpangan hukumnya haram dan apabila dilaksanakan merupakan suatu bentuk kejahatan.
&quot;Kita mendukung pemerintah untuk segera mempidanakan segala bentuk baik propaganda maupun dukungan terhadap LGBT,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin resmi menyatakan sikap bahwa segala bentuk penyimpangan dan propaganda lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBT) diharamkan di Indonesia.
&quot;Pernyataan MUI pada dasarnya menyatakan menolak segala bentuk propaganda maupun dukungan terhadap LGBT di Indonesia,&quot; ujar KH Ma'ruf Amin di Aula Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Penolakan tersebut dinyatakan Ma'ruf lantaran dalam ajaran agama Islam telah menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
&quot;Aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila terutama di Sila 1 dan 2 serta UUD 1946 khususnya Pasal 29 Ayat 1 dan UU No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan,&quot; jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, LGBT bertentangan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa segala bentuk penyimpangan hukumnya haram dan apabila dilaksanakan merupakan suatu bentuk kejahatan.
&quot;Kita mendukung pemerintah untuk segera mempidanakan segala bentuk baik propaganda maupun dukungan terhadap LGBT,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
